PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2012

PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
UndangUndang
Nomor
2
Tahun
2012”
tentang
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan
Umum
(, )
memurusean

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN
PENGADAAN
TANAH.
BAGI
PEMBANGUNAN
UNTUK
KEPENTNGAN UMUN.
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden iniyang dimaud dengan
1.
Instasi'adalah lembaga negara, kementrian dan lembaga pemerintah
nenkementeran,
pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota,
dan
Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milk Negara yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah.
2.
Pengadaan Tanah
adalah
kegiatan menyediakan
tanah dengan cara
member Gani Keragia
yanglayak dan adilkepada
Piba yang Berhak
3.
Pitak yang Berhak adalah pihak yang mengsasal tau memilki Obiek
Pengadaan Tanah,
&. Otjek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atastanah dan bawah tanah,
bangunan,
tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah,
atau ainnya
yang dapat dina
5.
Mak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok:
Pokok Agraria an hak Inn yang akan dittapkan dengan undang-undang
6 Kepentingan

6.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan manyarakat
Yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan dpanakan sebesar-besarnya
tuntut kemakmuran rakyat
7.
Bak Pengelotan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilmpahikan
kepada pemegangnya.
8.
Komsitasi Publik adalah proses komunikasi dilogis ata musyawarah
antarpihak
yung
berkepentingan
guna
mencapai
kesepahaman
dan
kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah
bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
9.
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak
yang Berhak kepada negara melaui BPK.
10, Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang
Berhak alam proses Pengadaan Tanah,
11.Pensi
Pertanahan,
yang
selanjutnya
disebut
Penis,
adalah
orang
perorangan
yang
melakukan
penisian
secara
independen
dan
polesional yang telah mendapat isin prakik Penian dari Menteri
Keuangan
dan
telah mendapat
Usensi
dari BPN untuk menghitung
ti/harga Objek Pengadaan Tanah.
12 Penilai Publik adalah peni yang tlah memperoleh isin dari Menteri
Kevangan untuk memberikan
jasa penilsian
18.Peneapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang
pergunakan
sebagai
ian
untuk
Pengadaan
Tanah,
perubahan
penggunman tanah, dan peralihan
hak tas tanah dalamPengadaan Tanah:
ag pembangunan untk kepentingan umum,
14. Pemerintah

18 Pemerintah Pat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara
Repubik Indonesia sebagaimana dimaksud dlam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
15.Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati,
atau
wali
kota,
dan
perangkat dseah sebaga unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
BP adalah Lembaga Pertanahan sebagiimana dimaksud dalam Undang-
Undang
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Pengaduan
Tanah
Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
17.Kantoe Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi yang selanjutnya
disebut Kantor Wiayah BPN adalah BPN di Prorinsi yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala BPN.
18 Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BPN melhu Kepala Kantor Wilayah BPN,
19. Mim Persiapan Pengadaan Taruh yang selanjutnya disebut Tim Persiapan
dalah tim yang dibentuk
seh gubernur
untuk membantu gubemur dalam
melaksanakan pembertahuan rencana pembangunan, pendataan awal
lokasi
rencana
pembangunan
dan
Konsultasi
Publik
rencana
pembangunan.
20.Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah
tim
yang
dibentuk
oleh
gubemur
untuk
membantu
guberur
melakaanakan
inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan,
melakukan pertemuan atau Mariikani dengan pihak yang keberatan
melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya.
#eberatan
21.
satuan

s
21. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk membantu
Peukaanaan Pengadaan Tanah.
22 Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah
permukaan
bumi dan/atau ruang yang ada
diatas permikaan
bumi
sekedar diperkan
untuk
kepentingan
yang
langsung
berhubungan
dengan penggunaan tanah.
Pasi2
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum”
diselenggarakan
melalui
&
pelakoanaan dan
&. penyerahan hasi.
PERENCANAAN PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Pasi
(0) Setiap
Instansi
yang
memertukan
tanah
bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan
jua
Rencana Tata Ruang Wilayah dan

Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah:
2.
Rencana Strategis dan
3.
Rencana Kerja Pemerintah Instansi
yang bersangkutan
(2 Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disusun secara bersama-sama
oleh Instansi yang memerlukan tanah
bertamu dengan instansi teknis terkait ata dapat dibantu oleh lembaga
#rolesional
yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah,
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf, didasarkan tas:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau
(Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota,
Bagian Kon
Dokaumen Perencanaan Pengadaan Tanah
(0
Rencana Pengdaan Tanah
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
3,
disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling
sedia memuat
4
maksud dan tujuan rencana pembangunan,
b. kesesuaian

bo
kesesuaian
dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah dan
Prioritas
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (|
0
uktunahi
tua
tanah yang dibutuhkan
(&
periraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah:
8
periraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan,
ho
periran li tanah: dan
4
rencana penganesaran,
(0 Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) buru a, menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang.
“rencanakan dan manfaat pembangunan untuk kepentingan umum,
IG)
Keseaian
dengan
Rencana
Tata
Ruang
Wiayah
dan
Priortas
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(U)
huruf
b,
menguraikan
kesesumian
rencana
lokasi
Pengadaan
Tanah
dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dan
(0 Leak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat () huruf&, menguraikan
“iayah administrasi:
eurahan/
don atu mam bin:
Ih.
Meramatan,
&
kabupaten/kota, dan
(empat lokasipembangunan
yang direncanakan.
tuas

.
(G Buas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
& menguraikan perkiraan has tanah yang dipelukan,
(6
Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada
Ayat ()
huruf e, menguraikan data awal mengenai penguasaan dan peniikan
@M,
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(1) huruf6 menguraikan perkiraan waktu yang
“iperhikan untu masing masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
(8
Perkiraan
jangka
waktu
pelaksanaan
pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (VI hurut 4 menguraikan perkiraan waktu yang
“iperkan untuk melaksanakan pembanganan
(0
Perkiraan mili tanah sebagaimana dimaksud peda ayat () huruf h,
menguraikan perkiraan lai Gani Kerugian obyek Pengadaan Tanah,
metput tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah, dsn/atsu kerugian lain yang dapat
(00) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Buru! i
menguraikan besarnya dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana
ntuk
perencanaan,
persapun,
pelaksanaan,
penyerahan
hasil
'imnisrasi
dan pengelolaan, era sosialisasi
(0 Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ayat (1) disusun berdasarkan sudi kelayakan yang mencakup:
0.
kelayakan lokasi:

@ anatiis biaya dan mantat pembangunan bagi wilayah dan
masyarakat
&.
peraran titi tanah:
dampak
lingkungan dan dampak sial yung mungkin timbul akibat
ari Pengadaan Tanah dan pembangunan, dan
& mudi sinyang ipedukan.
(2) Survei sosial ekonomi sebagnimana dimaksud pada
ayat () huruf &,
“itukan untuk menghasitkan kajian mengenai kondisi soil ekonomi
masyarkatyang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah,
(0 Kelayakan
lokasi sebagaimana dimaksud peda ayat ()huruf diskukan
untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian sik lokasi dengan
reneanu pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum
yang dituangkan dalam bentuk
peta rencana lokasi pembangunan
(8 Analisis baya dan manfat pembangunan bugi wilayah dan masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
()
huruf
c,
diakukan
untuk
menghasikan
analisis mengenai biaya yang dipelukan dan manfaat
pembangunan
yang diperoleh bagi wilayah dan masyarkat.
(SI Perkraan ili tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 4,
ilkukan untuk menghasikan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian
Objek Pengadaan Tanah,
(9 Dampak ingkungan dan dampak oval sebagaimana dimaksud pada ayat
(
huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup atau dokumen ingcungan hidup sinnya yang sesuai
engan ketentuan peraturan perundang undangan,
sevai

(
Studi in yang dipelukan sebagaimana dimaksud pada ayat () huruf
"merupakan hasil studi yang secara Kusus diperukan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf «dapat berupa studi
budaya masyarakat, studi petik dan kesmanaan, atau stdi keagamaan,
sebagai
antisipasi
dampak
spesifik
akibat”
pembangunan
untuk
kepentingan umum.
Pant?
(0) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimakswd dalam

PASAL 5

Bagian Kon - Dokaumen Perencanaan Pengadaan Tanah
ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang memerlukan tanah
tau pejabat yang ditunjute.
@ Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
at
() oleh Instansi yang memerhikan
tanah diampsikan kepada
#etermur
PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
(0 Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah
stlah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
ayat
@jDatam

(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagalmana dimaksud pada ayat
Ud, gobemnur membentuk Tim Persiapan dalam wktu paling lama 10
(epuun hari kerja
Uh Tim
Persiapan
sebagaimana
dimaksud
dalam

PASAL 8

Bagian Kesatu - (0 Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah
Naskah pasal.

PASAL 59

Undang Undang Nomor
2 Tahun 2012
tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untk Kepentingan
Umum,
perlu
menetapkan
Peraturan
Presiden
tetang
Penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan
Untuk Kepentingan
Umum:
Mengingat 3
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
UndangUndang
Nomor
2
Tahun
2012”
tentang
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan
Umum
(, )
memurusean

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN
PENGADAAN
TANAH.
BAGI
PEMBANGUNAN
UNTUK
KEPENTNGAN UMUN.
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden iniyang dimaud dengan
1.
Instasi'adalah lembaga negara, kementrian dan lembaga pemerintah
nenkementeran,
pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota,
dan
Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milk Negara yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah.
2.
Pengadaan Tanah
adalah
kegiatan menyediakan
tanah dengan cara
member Gani Keragia
yanglayak dan adilkepada
Piba yang Berhak
3.
Pitak yang Berhak adalah pihak yang mengsasal tau memilki Obiek
Pengadaan Tanah,
&. Otjek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atastanah dan bawah tanah,
bangunan,
tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah,
atau ainnya
yang dapat dina
5.
Mak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok:
Pokok Agraria an hak Inn yang akan dittapkan dengan undang-undang
6 Kepentingan

6.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan manyarakat
Yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan dpanakan sebesar-besarnya
tuntut kemakmuran rakyat
7.
Bak Pengelotan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilmpahikan
kepada pemegangnya.
8.
Komsitasi Publik adalah proses komunikasi dilogis ata musyawarah
antarpihak
yung
berkepentingan
guna
mencapai
kesepahaman
dan
kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah
bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
9.
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak
yang Berhak kepada negara melaui BPK.
10, Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang
Berhak alam proses Pengadaan Tanah,
11.Pensi
Pertanahan,
yang
selanjutnya
disebut
Penis,
adalah
orang
perorangan
yang
melakukan
penisian
secara
independen
dan
polesional yang telah mendapat isin prakik Penian dari Menteri
Keuangan
dan
telah mendapat
Usensi
dari BPN untuk menghitung
ti/harga Objek Pengadaan Tanah.
12 Penilai Publik adalah peni yang tlah memperoleh isin dari Menteri
Kevangan untuk memberikan
jasa penilsian
18.Peneapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang
pergunakan
sebagai
ian
untuk
Pengadaan
Tanah,
perubahan
penggunman tanah, dan peralihan
hak tas tanah dalamPengadaan Tanah:
ag pembangunan untk kepentingan umum,
14. Pemerintah

18 Pemerintah Pat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara
Repubik Indonesia sebagaimana dimaksud dlam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
15.Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati,
atau
wali
kota,
dan
perangkat dseah sebaga unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
BP adalah Lembaga Pertanahan sebagiimana dimaksud dalam Undang-
Undang
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Pengaduan
Tanah
Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
17.Kantoe Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi yang selanjutnya
disebut Kantor Wiayah BPN adalah BPN di Prorinsi yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala BPN.
18 Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BPN melhu Kepala Kantor Wilayah BPN,
19. Mim Persiapan Pengadaan Taruh yang selanjutnya disebut Tim Persiapan
dalah tim yang dibentuk
seh gubernur
untuk membantu gubemur dalam
melaksanakan pembertahuan rencana pembangunan, pendataan awal
lokasi
rencana
pembangunan
dan
Konsultasi
Publik
rencana
pembangunan.
20.Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah
tim
yang
dibentuk
oleh
gubemur
untuk
membantu
guberur
melakaanakan
inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan,
melakukan pertemuan atau Mariikani dengan pihak yang keberatan
melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya.
#eberatan
21.
satuan

s
21. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk membantu
Peukaanaan Pengadaan Tanah.
22 Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah
permukaan
bumi dan/atau ruang yang ada
diatas permikaan
bumi
sekedar diperkan
untuk
kepentingan
yang
langsung
berhubungan
dengan penggunaan tanah.
Pasi2
Pengadaan
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum”
diselenggarakan
melalui
&
pelakoanaan dan
&. penyerahan hasi.
PERENCANAAN PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Pasi
(0) Setiap
Instansi
yang
memertukan
tanah
bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan
jua
Rencana Tata Ruang Wilayah dan

Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah:
2.
Rencana Strategis dan
3.
Rencana Kerja Pemerintah Instansi
yang bersangkutan
(2 Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disusun secara bersama-sama
oleh Instansi yang memerlukan tanah
bertamu dengan instansi teknis terkait ata dapat dibantu oleh lembaga
#rolesional
yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah,
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf, didasarkan tas:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau
(Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota,
Bagian Kon
Dokaumen Perencanaan Pengadaan Tanah
(0
Rencana Pengdaan Tanah
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
3,
disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling
sedia memuat
4
maksud dan tujuan rencana pembangunan,
b. kesesuaian

bo
kesesuaian
dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah dan
Prioritas
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (|
0
uktunahi
tua
tanah yang dibutuhkan
(&
periraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah:
8
periraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan,
ho
periran li tanah: dan
4
rencana penganesaran,
(0 Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) buru a, menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang.
“rencanakan dan manfaat pembangunan untuk kepentingan umum,
IG)
Keseaian
dengan
Rencana
Tata
Ruang
Wiayah
dan
Priortas
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(U)
huruf
b,
menguraikan
kesesumian
rencana
lokasi
Pengadaan
Tanah
dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dan
(0 Leak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat () huruf&, menguraikan
“iayah administrasi:
eurahan/
don atu mam bin:
Ih.
Meramatan,
&
kabupaten/kota, dan
(empat lokasipembangunan
yang direncanakan.
tuas

.
(G Buas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
& menguraikan perkiraan has tanah yang dipelukan,
(6
Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada
Ayat ()
huruf e, menguraikan data awal mengenai penguasaan dan peniikan
@M,
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(1) huruf6 menguraikan perkiraan waktu yang
“iperhikan untu masing masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
(8
Perkiraan
jangka
waktu
pelaksanaan
pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (VI hurut 4 menguraikan perkiraan waktu yang
“iperkan untuk melaksanakan pembanganan
(0
Perkiraan mili tanah sebagaimana dimaksud peda ayat () huruf h,
menguraikan perkiraan lai Gani Kerugian obyek Pengadaan Tanah,
metput tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah, dsn/atsu kerugian lain yang dapat
(00) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Buru! i
menguraikan besarnya dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana
ntuk
perencanaan,
persapun,
pelaksanaan,
penyerahan
hasil
'imnisrasi
dan pengelolaan, era sosialisasi
(0 Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ayat (1) disusun berdasarkan sudi kelayakan yang mencakup:
0.
kelayakan lokasi:

@ anatiis biaya dan mantat pembangunan bagi wilayah dan
masyarakat
&.
peraran titi tanah:
dampak
lingkungan dan dampak sial yung mungkin timbul akibat
ari Pengadaan Tanah dan pembangunan, dan
& mudi sinyang ipedukan.
(2) Survei sosial ekonomi sebagnimana dimaksud pada
ayat () huruf &,
“itukan untuk menghasitkan kajian mengenai kondisi soil ekonomi
masyarkatyang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah,
(0 Kelayakan
lokasi sebagaimana dimaksud peda ayat ()huruf diskukan
untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian sik lokasi dengan
reneanu pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum
yang dituangkan dalam bentuk
peta rencana lokasi pembangunan
(8 Analisis baya dan manfat pembangunan bugi wilayah dan masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
()
huruf
c,
diakukan
untuk
menghasikan
analisis mengenai biaya yang dipelukan dan manfaat
pembangunan
yang diperoleh bagi wilayah dan masyarkat.
(SI Perkraan ili tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 4,
ilkukan untuk menghasikan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian
Objek Pengadaan Tanah,
(9 Dampak ingkungan dan dampak oval sebagaimana dimaksud pada ayat
(
huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup atau dokumen ingcungan hidup sinnya yang sesuai
engan ketentuan peraturan perundang undangan,
sevai

(
Studi in yang dipelukan sebagaimana dimaksud pada ayat () huruf
"merupakan hasil studi yang secara Kusus diperukan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf «dapat berupa studi
budaya masyarakat, studi petik dan kesmanaan, atau stdi keagamaan,
sebagai
antisipasi
dampak
spesifik
akibat”
pembangunan
untuk
kepentingan umum.
Pant?
(0) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimakswd dalam
Pasal
5 ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang memerlukan tanah
tau pejabat yang ditunjute.
@ Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
at
() oleh Instansi yang memerhikan
tanah diampsikan kepada
#etermur
PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
(0 Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah
stlah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
ayat
@jDatam

(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagalmana dimaksud pada ayat
Ud, gobemnur membentuk Tim Persiapan dalam wktu paling lama 10
(epuun hari kerja
Uh Tim
Persiapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat
(Bh
beranggotakan bupati/walikota, satuan krja perangkat daerah provinsi
erkat, Instansi
yang memerlukan tanah, dan Instansi terkait Isinnya.
@ Untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugan
Tim
Persiapan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
UI), gubemur membentuk
sekretariat
persiapan
Pengadaan
Tanah yang berkedudukan disekretariat
daerah provinsi.
Pan 10
Tim Pesapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
bertugas:
“melaksanakan pemberitahuan rencana pembanganani
.
melakukan pendataan awa lokasi rencana pembangunan
«melaksanakan Konsutasi Pubik rencana pembangunan
(6.
menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan:
&
mengumumkan
Penetapan
Lokasi
pembangunan
untuk
kepentingan
&
melaksanakan tags ain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum yang itugskan oleh gubemur
Bagan

Bagian Kotun
Pemberitahuan Rencana Pembangunan
Pama 11
)
Tim
Persiapan
sebagsinana
dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat)
mmelksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat
pada lokasi rencana pembangunan.
(@
Pemberitahuan rencana pembangunan sebagtimana dimaksud pada ayat
(iilksanakan
dalam waktu paling lama 20 (dus pula harikrja sejak
dokumen
perencanaan
Pengadaan
Tanah diterima
secara remi
oleh
adera
(0)
Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(0 memuat informasi mengenai
maksud an tujuan rencana pembangunan
0.
Ietak tanah dan uas tanah yang dibutuhkan:
(tahapan rencana Pengadaan Tanahi
&.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah:
(
petiaan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dan
Informasi lainnya yang dianggap per.
(81 Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
UU) tandatangan
leh Ketua Tm Persiapan.
Past 12
(0
Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tm Persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ditampaikan secara langsung manupun
“ak lngsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan.
@ Pemberitahuan