Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sistem … R. Perpres SKN 9 Januari 2012 – Verbal Final
2. Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat
SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
3. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
PASAL 2
(1) Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.
(3) Pengelolaan … R. Perpres SKN 9 Januari 2012 – Verbal Final
(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui SKN.
(4) Otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Otonomi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan.
PASAL 3
(1) Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
R. Perpres SKN 9 Januari 2012 – Verbal Final
PASAL 5
SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
PASAL 6
(1) Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
(2) Profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibina oleh Menteri hanya bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
(3) Pelaksanaan … R. Perpres SKN 9 Januari 2012 – Verbal Final
(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata;
b. pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
c. kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat;
d. kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan kesehatan;
e. inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan; f. pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak;
g. dinamika keluarga dan kependudukan;
h. keinginan masyarakat; i. epidemiologi penyakit; j. perubahan ekologi dan lingkungan; dan
k. globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor. Pasal 7 … R. Perpres SKN 9 Januari 2012 – Verbal Final
PASAL 7
(1) Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN, pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan.
(2) Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan.
(3) Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.
PASAL 8
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SKN.
PASAL 9
Pada saat Peraturan , peraturan yang mengatur tentang SKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. R. Perpres SKN 9 Januari 2012 – Verbal Final Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 193 linyaTA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono, S.H., M.H.