PASAL 1
Mengesahkan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2011 di Jenewa, yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol.
PASAL 3
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 172 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti