PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2012

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak obat Antiviral dan Antiretroviral untuk pengobatan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B. Pasal 2 …

PASAL 2

Nama Zat Aktif, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten obat Antiviral dan Anti- retroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Menteri Kesehatan menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten obat Antiviral dan Antiretroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

PASAL 4

Industri Farmasi untuk dan atas nama Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.

PASAL 5

(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.

(2) Pemberian …

(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihentikan pada saat Paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , Keputusan 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 173 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono LAMPIRAN PERATURAN 76 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL NAMA ZAT AKTIF, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN, DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL NO. NAMA ZAT AKTIF NAMA PEMEGANG PATEN NOMOR PATEN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN 1. Efavirenz Merck & Co, INC ID 0 005 812 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013 2. Abacavir Glaxo Group Limited ID 0 011 367 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 14 Mei 2018 3. Didanosin Bristol – Myers Squibb Company ID 0 010 163 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 6 Agustus 2018 4. Kombinasi Lopinavir dan Ritonavir Abbot Laboratories ID P 0023461 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 23 Agustus 2018 5. Tenofovir Gilead Sciences, Inc ID 0 007 658 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 23 Juli 2018 6. - Kombinasi Tenofovir dan Emtrisitabin - Kombinasi Tenofovir, Emtrisitabin dan Evafirenz Gilead Sciences, Inc ID P0029476 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 3 November 2024 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO