PASAL 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Kuasa Hukum berwenang untuk:
a. melakukan Penunjukan Khusus (designation) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi pihak dalam proses arbitrase di ICSID;
b. menyatakan (notification) perselisihan sebagai akibat dari keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah tidak menjadi kewenangan atau yurisdiksi ICSID;
c. melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID;
d. melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut yang berposisi sebagai Tim Asistensi; dan
e. membentuk Tim Pendukung.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
PASAL 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 179 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon