DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, bertugas :
a. Melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum serta memantau hasilnya sehingga Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati mendapat bantuan dan pendampingan hukum secara maksimal.
b. b. Menyusun Standar Operasi Prosedur atau mekanisme penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.
c. Menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
d. Memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat luas tentang penanganan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.
a. Melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum serta memantau hasilnya sehingga Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati mendapat bantuan dan pendampingan hukum secara maksimal.
b. b. Menyusun Standar Operasi Prosedur atau mekanisme penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.
c. Menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
d. Memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat luas tentang penanganan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.