PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2012

SATUAN TUGAS KASUS PENANGANAN WARGA NEGARA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, bertugas :

a. Melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum serta memantau hasilnya sehingga Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati mendapat bantuan dan pendampingan hukum secara maksimal.

b. b. Menyusun Standar Operasi Prosedur atau mekanisme penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.

c. Menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

d. Memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat luas tentang penanganan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri atas :

a. Pengarah :

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

2. Menteri Luar Negeri;

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

b. Ketua : Dr. Maftuh Basyuni, S.H..

c. Wakil Ketua :

1. Jenderal Pol. (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M.;

2. Muchtar Arifin, S.H., M.H.

3. Prof. Dr. Alwi Shihab.

d. d. Sekretaris : Sutiyono, S.H..

e. Wakil Sekretaris : Ahmad Rifai, S.H., M.H.. f. Anggota :

1. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M;

2. Dra. Yuli Mumpuni Widarso;

3. Drs. Tatang B. Razak, M.B.A.;

4. Dr. Ir. Lisna Yoeliani Poeloengan, M.S.,M.M.;

5. Dr. Siti Muti’ah Setiawati, M.A.;

6. Drs. Syachwien Adenan; H.M. Muzamil Basyuni; H. Anang Rizka Masyhadi;

9. Munarso, S.H., M.H., C.N.;

10. Drs. Abdul Wahid Maktub;

11. Fadhly Ahmad Bachmid, M.A.;

12. Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbasy;

13. Hindun Anisah, S.H.;

14. Dra. Tati Krisnawaty;

15. dr. Ramon Andrias;

16. Jamaludin;

17. Darwin Aritonang, S.H., M.H.;

18. H. Agus Dwi Handoko, Lc., M.Si.;

19. Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.;

20. Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Satgas.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tata kerja Satgas diatur lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Satgas bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan/atau melalui Menteri terkait.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang dipandang perlu.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Satgas bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tugas Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan 17 Tahun 2011.

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

DIKTUM KESEPULUH

Diktum Instruksi / Penetapan
...