Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
3. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. 4. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG Bagian Kesatu Sekretariat Jenderal Bawaslu
PASAL 2
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 3
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
PASAL 4
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
- 4 -
PASAL 5
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.
b. menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara.
c. mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.
d. menandatangani perjanjian kerjasama. Bagian Kedua Sekretariat Bawaslu Provinsi
PASAL 6
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
PASAL 7
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.
PASAL 8
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.
c. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
PASAL 9
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
- 6 -
PASAL 10
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/ Kota.
(2) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
PASAL 11
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
- 7 -
PASAL 12
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
b. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara. Bagian Keempat Sekretariat Panwaslu Kecamatan
PASAL 14
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 15
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan.
PASAL 16
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggara- kan fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.
PASAL 17
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:
a. menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
b. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara. BAB BAB III ORGANISASI
PASAL 18
BAB III ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 19
BAB III ORGANISASI
Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PASAL 20
BAB III ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PASAL 21
BAB III ORGANISASI
Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. BAB BAB IV TATA KERJA
PASAL 22
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
PASAL 23
BAB IV TATA KERJA
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi staf masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB IV TATA KERJA
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.
PASAL 25
BAB IV TATA KERJA
Pasal 25 Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
PASAL 26
BAB IV TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
PASAL 27
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf. BAB BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselonisasi
PASAL 28
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Sekretariat Jenderal Bawaslu
PASAL 29
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh .
(2) Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Ketua Bawaslu kepada 3 (tiga) orang.
(3) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.
PASAL 30
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
- 13 -
PASAL 31
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhenti- kan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
PASAL 32
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu. Paragraf Paragraf 3 Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
PASAL 33
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
PASAL 34
BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu. BAB BAB VI PEMBINAAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PASAL 35
BAB VI PEMBINAAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang di- pekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya. BAB VII PEMBIAYAAN
PASAL 36
BAB VII PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 37
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 38
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 39
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 181 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon