PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 … “Pasal 2

(1) BPIH Tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.

(2) Besaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328;

b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,338;

c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468;

d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404;

e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456;

f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638;

g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617;

h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738;

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808;

j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819;

k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882; dan

l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857. “

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 185 linyaTA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono, S.H., M.H.