PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2012

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I INSTANSI VERTIKAL
Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.

PASAL 2

BAB I INSTANSI VERTIKAL
Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi. BAB II KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

PASAL 3

BAB II KANTOR WILAYAH
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 4

BAB II KANTOR WILAYAH
Pasal 4 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 5

BAB II KANTOR WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;

b. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;

c. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;

d. pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang imigrasi dan bidang pemasyarakatan;

e. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan

f. f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 6

BAB II KANTOR WILAYAH
Pada setiap Provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah. Bagian Kedua Susunan Organisasi Kantor Wilayah

PASAL 7

BAB II KANTOR WILAYAH
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

a. Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian;

b. Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;

c. Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;

d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang. Bagian Ketiga Eselonisasi

PASAL 8

BAB II KANTOR WILAYAH
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia adalah jabatan stuktural eselon IIa.

(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa. BAB III TATA KERJA

PASAL 9

BAB III TATA KERJA
Setiap unsur pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.

PASAL 10

BAB III TATA KERJA
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan.

PASAL 11

BAB III TATA KERJA
Pasal 11

(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

(4) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan.

(5) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. BAB BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 12

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 13

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

PASAL 14

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. BAB BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Penyesuaian terhadap Peraturan am waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 194 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Agus Sumartono