PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 47

(1) Dihapus.

(2) Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

2. Ketentuan Pasal 48 ayat [1] diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48

(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional

Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a

3. Ketentuan Pasal 50 dihapus.

4. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 50A

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga ketentuan Pasal 51 berbunyi:

PASAL 51

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberikan setingkat Menteri

PASAL 11

Peraturan ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 0ktober 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 209