PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 51

- 3 -

PASAL 52

(1) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan

Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan

Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala

Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala

Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

3. Ketentuan Pasal 54 dihapus.

4. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54A

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala BKPM tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) (2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala BKPM, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga ketentuan

PASAL 55

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 210