PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2012

BADAN INTELIJEN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 62 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2012:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.

(2) (2) BIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas:

a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;

d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;

e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; f. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;

g. memadukan produk Intelijen;

h. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; i. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:

a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;

b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;

c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain;

d. melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. membentuk satuan tugas; f. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;

g. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;

h. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; i. menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen; dan j. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
BIN terdiri atas:

a. Kepala BIN;

b. Wakil Kepala BIN;

c. c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;

e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri; f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;

g. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;

h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi; i. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi; j. Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;

k. Inspektorat Utama; l. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;

m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;

n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;

o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;

p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;

q. Pusat; dan

r. Badan Intelijen Negara di Daerah. Bagian Kedua Kepala BIN

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN. Bagian Ketiga Wakil Kepala BIN

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
(1) Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala BIN.

(2) (2) Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN. Bagian Keempat Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan BIN;

b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN;

c. koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di lingkungan BIN;

d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN;

e. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta kerja sama;

f. f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN. Bagian Kelima Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, selanjutnya disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen luar negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;

e. pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan f. penyusunan laporan Intelijen luar negeri. Bagian Keenam Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan

e. penyusunan laporan Intelijen dalam negeri. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kontra Intelijen

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;

c. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar;

d. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;

e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen; f. pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;

g. penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;

h. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan i. penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan

e. penyusunan laporan Intelijen ekonomi. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Intelijen Teknologi

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;

d. pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;

e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan f. penyusunan laporan Intelijen teknologi. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;

e. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan f. penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;

b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;

c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;

d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan

e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN. Bagian Keduabelas Inspektorat Utama

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.

PASAL 34

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama. Bagian Ketigabelas Staf Ahli

PASAL 35

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

PASAL 36

BAB II ORGANISASI
Staf Ahli terdiri atas:

a. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;

b. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;

c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;

d. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan

e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

PASAL 37

BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi dan politik.

(2) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.

(4) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.

(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Bagian Keempatbelas Pusat

PASAL 38

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

(4) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kelimabelas Badan Intelijen Negara di Daerah

PASAL 39

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi II.

(3) Binda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Agen.

PASAL 40

BAB II ORGANISASI
Pasal 40 Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Keenambelas Perwakilan BIN di Luar Negeri

PASAL 41

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri, selanjutnya disebut Perbinlu.

(2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuhbelas Lain-lain

PASAL 42

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(3) (3) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing- masing Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(4) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 43

BAB II ORGANISASI
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

PASAL 44

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 45

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BIN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan unit organisasi masing- masing, antar unit organisasi di lingkungan BIN, maupun antara BIN dengan instansi lain di luar BIN sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 46

BAB III TATA KERJA
Pasal 46

(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.

(2) Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah- langkah proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi di bawahnya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

PASAL 48

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 49

BAB III TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan.

PASAL 50

BAB III TATA KERJA
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

PASAL 51

BAB III TATA KERJA
Pasal 51 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya.

PASAL 52

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan kegiatan.

PASAL 53

BAB III TATA KERJA
Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 54

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan

Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala

Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 55

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 55 Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

PASAL 56

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV serta Pejabat Fungsional Agen dan pejabat fungsional tertentu lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 57

BAB V PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 58

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 59

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 60

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Intelijen Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 61

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan 34 tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 62

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon