PASAL 1
Mengesahkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government . . . Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.