PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement between the Government . . . Government of the Republic of Indonesia and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on Hosting and Granting Privileges and Immunities to the ASEAN Secretariat) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2012 di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 9 Tahun 1979 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the ASEAN relating to the Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 4
Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 237 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon