Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai
di lingkungan
Badan
Standardisasi
Nasional
adalah
Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang
diangkat dalam
suatu jabatan dan
8
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
|
Badan Standardisasi Nasional.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
tidak mempunyai jabatan tertentu
b.
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan
diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
diperbantukan/dipekerjakan
pada
badan/instansi
lain
di
Juar lingkungan Badan Standardisasi Nasional,
e.
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun: dan
£.
Pegawai
Id
Fi
Dena
|
£.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
|
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
|
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Standardisasi Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Standardisasi Nasional.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi.
(8) Dalam
:
33
Lx)
5 5
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
Selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada saat
Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di lingkungan Badan Standardisasi
Nasional wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala
Badan
Standardisasi
Nasional
dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut
oleh
Kepala
Badan
Standardisasi
Nasional,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi
Birokrasi,
dan
Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
»
51
Ec
PRESATN
an
Bi
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.