Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu:
b.
Pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri),
d.
Pegawai
“aa.
d.
Pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi
lain
di
luar lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia,
e.
Pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun, dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan
Kepala
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
diberikan dengan memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai
. setiap bulannya.
Pasal
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia
ditetapkan
oleh
Kepala
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia sesuai dengan hasil validasi yang
telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Perpustakaan
Nasional Republik
Indonesia
yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi
maka
tunjangan
kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
, jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila
216
-
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh
Kepala Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia dan Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut
oleh
Kepala
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
ak
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.