PERPRES NOMOR 102 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
sebagaimana
telah
(diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai

2. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional
adalah
Pegawai
Negeri
dan
Pegawai
lainnya
yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi
di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

PASAL 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
b.
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan,
c.
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Ketahanan
Nasional
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Ketahanan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional,
e.
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan
ju
negara atau dalam bebas
tugas untuk
menjalani masa
(P
persiapan pensiun, dan
f.
Pegawai

38:
£.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Ketahanan Nasional.

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal

Pasal
7
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas
jabatan
dari
para
pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(8)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan
berakibat
terhadap
perubahan
anggaran,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
Pasal

3

PASAL 9

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada saat
Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (I), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Ketahanan
Nasional
dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
dan
Menteri Keuangan,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 11

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

3

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.