Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional
Indonesia/Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman
Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal Ombudsman
Republik Indonesia.
PASAL 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman
Republik
Indonesia,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2,
tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik
Indonesia
yang
tidak
mempunyai
jabatan
tertentu,
b.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan,
c. Pegawai
3d
Pa
ag
c.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri):
d.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik
Indonesia
yang
diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat
Jenderal Ombudsman Republik Indonesia:
e.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun, dan
f.
Pegawai
Negeri
Sipil pada Badan Layanan Umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pegawai
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik
Indonesia yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2,
- dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan
3
2
B5
(2)
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(I)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Untuk
pertama
kali,
penetapan
kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan hasil
validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Ombudsman
Republik
Indonesia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(8)
Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal
23
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan
sebesar
selisih
antara
tunjangan
kinerja
pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(I)
lebih
besar
dari
pada
tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini mulai
berlaku,
seluruh
pegawai
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman
Republik
Indonesia
wajib melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan
agenda
reformasi
birokrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dimonitor dan
dievaluasi
secara
berkala
oleh
Sekretaris
Jenderal
Ombudsman
Republik
Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih
lanjut oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dan
Menteri
Keuangan,
baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
,
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
ST
-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.