Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5. Fasilitas …
5. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
6. Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial. BAB II LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
PASAL 2
BAB II LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 3
BAB II LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
PASAL 5
BAB II LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk:
a. menilai kinerja BPJS;
b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan
c. memperbaiki kinerja BPJS.
(2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS. BAB III BENTUK LAPORAN
PASAL 6
BAB III BENTUK LAPORAN
Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB IV … BAB IV ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
PASAL 7
BAB IV ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
(1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. aspek kelembagaan;
c. aspek penyelenggaraan program;
d. aspek keuangan;
e. laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. kondisi umum;
b. kondisi perekonomian;
c. visi dan misi;
d. susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan
e. gambaran singkat kinerja BPJS;
(4) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. organisasi …
a. organisasi dan sumber daya manusia;
b. sumber daya sarana;
c. sistem teknologi informasi;
d. sistem manajemen risiko; dan
e. sistem pengawasan internal.
(5) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. realisasi rencana kerja program;
b. kinerja operasional:
1. perkembangan kepesertaan program;
2. penerimaan iuran program;
3. pembayaran manfaat program;
4. kualitas pelayanan; dan
5. manajemen keluhan.
(6) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit memuat:
a. dana jaminan sosial yang mencakup:
1. pendapatan iuran;
2. beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
3. beban penyisihan piutang iuran;
4. kinerja investasi: a) dana investasi; b) pendapatan investasi; dan c) beban investasi program.
5. biaya operasional;
6. pendapatan dan beban lainnya;
7. surplus dana jaminan sosial per program; dan
8. laporan …
8. laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas: a) laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial; b) laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai: 1) jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 2) jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 3) tingkat likuiditas; dan 4) tingkat solvabilitas.
b. dana BPJS mencakup:
1. pendapatan operasional;
2. pendapatan investasi;
3. biaya operasional;
4. pendapatan dan biaya lainnya;
5. surplus BPJS; dan
6. belanja barang modal.
(7) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
a. Dewan Pengawas;
b. Pengawasan Internal; dan
c. Pengawasan Eksternal.
(8) Penutup …
(8) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat: a. kesimpulan; dan b. hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 8
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada . BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 252 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Siswanto Roesyidi