Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
3. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. 5. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
6. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran gaji atau upah.
7. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan. BAB BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
PASAL 3
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat remunerasi pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul beban kerja sebesar yang dikelola BPJS.
PASAL 4
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas:
a. Gaji atau Upah; dan
b. Manfaat Tambahan Lainnya.
(2) (2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat memperoleh Insentif.
PASAL 5
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan dengan formula sebagai berikut: Gaji atau Upah = Gaji atau Upah Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.
(2) Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.
(3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan.
(4) Kinerja operasional BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan.
PASAL 6
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
- 6 -
PASAL 7
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS.
PASAL 8
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan; dan
b. fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan hari raya keagamaan;
b. santunan purna jabatan;
c. tunjangan cuti tahunan;
d. tunjangan asuransi sosial; dan
e. tunjangan perumahan.
(3) (3) Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan dinas;
b. kesehatan;
c. pendampingan hukum;
d. olahraga;
e. pakaian dinas;
f. biaya representasi; dan
g. biaya pengembangan.
PASAL 9
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Dengan memperhatikan capaian kinerja BPJS, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh .
(3) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh .
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.
PASAL 10
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) (2) Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
PASAL 11
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
PASAL 12
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
PASAL 13
BAB II PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Direksi mengusulkan kepada besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
(2) (2) kukan penilaian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) imaksud pada ayat (2) menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. BAB III KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada PT ASKES (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 254 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Siswanto Roesyidi