PASAL 1
Peraturan Presiden Notnor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Presiden:/
i
&. Nomor
|
|
Fa
|
3
|
da
PRESIDEN
»
REPUBLIK INDONESIA
Bi
rn
'a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Prediden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional:
b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan
Presiden
Nomor
26
Tahun
2009
tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional, dan
€c.
Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan
Presiden
Nomor
26
Tahun
2009
tentang
s
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan
Secara
Nasional
(),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
3yeKartu Tanda Penduduk
Elektronik,
selanjutnya
disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang
dilengkapi
cip
yang
merupakan
identitas
resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana.
2. Ketehtuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 10
KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang
belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat
tanggal 31 Desember 2014.
«
3. Ketentuan
|
2|
|
|
.
|
3
|
2
EN
3. Ketentuan
ayat (S) Pasal 10 B diubah,sehingga berbunyi
sfBagai berikut:
PASAL 10B
Gi) KTP-el sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10A
merupakan:
a. Identitas resmi bukti domisili penduduk,
b. Bukti
diri
penduduk
untuk
pengurusan
|
pemerintahan:
c.
Bukti
diri
penduduk
untuk
pengurusan
kepentingan
pelayanan
publik
di
Instansi
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Lembaga
Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan
dan
tidak
terbatas
pada
Perizinan,
Usaha,
Perpajakan
dan Pertanahan.
(2)
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga
Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan
Ma penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak
yg mempertimbangkan tempat penerbitanKTP-el.
(8)
Instansi Pemerintah, Pemerintah Dacrah, Lembaga
Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan
kepada penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik
-
dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan
KTP
Non
Elektronik
sampai
dengan
tanggal
31
Desember 2014.
PEN
SN
“4 Ketentuan
ti
|
|
&
|
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 E diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 10E
(lj Instansi
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan
$$ Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyeleng-
garaan pelayanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 B ayat (2) kepada Presiden melalui Menteri setiap 6
(enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 81
Desember 2014.
H
(2)
Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan
pelayanan
dengan
menggunakan
KTP-el
yang
dilaksanakan
oleh swasta.
(8) Ketentuan mengenai pelaporan atas penyelenggaraan
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
| ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
i
Pasal
II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
4
4“
.
|
&
|
T.
SAT
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalamLembaran Negara Republik Indonesia.
3