PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2013

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 4 Peraturan 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

/M TAHUN 2013 TANGGAL - 2 -

PASAL 11

Peraturan dangkan. /M TAHUN 2013 TANGGAL - 3 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati G ADMINISTRASI