Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) MembentukTim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Presiden.
PASAL 2
-2-
PASAL 3
(1) Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
Tim Renegosiasi LNG Tangguh dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
PASAL 5
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk Narasumber yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
PASAL 6
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan 31 Desember 2013.
PASAL 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 8
-4-