PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2013

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND ELECTROCAL ASSISTANCE

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

PASAL 2

Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

PASAL 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 4

- 3 -