Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
PASAL 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
PASAL 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.