PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2013

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG KEHUTANAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Agreement Between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 November 2011 di Bali, Indonesia.

(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.

(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah asli. Pasal 3…

PASAL 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 49 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Siswanto Roesyidi