PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2013

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Una
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset
Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah):
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah),
c. Sekretaris sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah):
d. Anggota sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset
dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .

La