PASAL 1
Una
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset
Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah):
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah),
c. Sekretaris sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah):
d. Anggota sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset
dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.