PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3A

Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Ketentuan …

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.

3. Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6A

Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan ini diundangkan.

PASAL 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sumartono LAMPIRAN PERATURAN : 28 TAHUN 2013 TANGGAL : 11 April 2013 GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BESARAN DIBERIKAN SETIAP BULAN No KOMPONEN KETUA KOMITE ANGGOTA KOMITE 1 Gaji Rp 10.000.000,00 Rp 9.000.000,00 2 Penghasilan serta hak lainnya yang sah yang diterima dalam bentuk uang sebagai tunjangan :

a. Tunjangan Jabatan Rp 22.000.000,00 Rp 20.000.000,00

b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp 8.000.000,00 Rp 7.000.000,00

c. Tunjangan Perumahan Rp 3.500.000,00 Rp 3.000.000,00

d. Tunjangan Kesehatan Rp 3.500.000,00 Rp 3.000.000,00 Total Rp 47.000.000,00 Rp 42.000.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi