PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan
Presiden Nomor
103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002,
b.
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002,
Cc.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003,
d.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004,
e.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005,
f.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
LPNK terdiri dari
:
1.
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN,
2.
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI,
3.
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN:
4.
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia disingkat
n
PERPUSNAS,
5.
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN,
L
6. Badan
—
x
-
3.
6.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN,
7.
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN,
8.
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG,
9.
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional disingkat BKKBN:
10. Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional
disingkat
LAPAN,
Il. Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
disingkat BPKP)
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI,
13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat
BPPT,
14. Badan
Pengawasan
Obat
dan
Makanan
disingkat
BPOM,
2. Bagian
kelimabelas
diubah,
sehingga keseluruhan
bagian
kelimabelas berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelimabelas
Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Pasal 43
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga berencana.
Pasal 44
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 43, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan
nasional
di
bidang
pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana:
b. penctapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana,
c. pelaksanaan
advokasi
dan
koordinasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana,
Fa
Ea
PRESIDEN
RepusLIK MBONESIA
La.
d. penyelenggaraan
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga berencana:
ce. penyelenggaraan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana,
f.
pembinaan,
pembimbingan,
dan
fasilitasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana.
Pasal 45
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelatihan, penclitian, dan pengembangan
di
bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan
keluarga berencana,
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi
umum di lingkungan BKKBN,
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BKKBN:
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN,
dan
e. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana.
3.Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan
1
(satu)
Pasal,
yakni Pasal 87A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
Khusus di lingkungan BKKBN:
1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
2. Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian. /
3. Masing-masing
ng
-.
8
-
3. Masing-masing Bagian
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
4. Khusus Bagian yang menangani urusan
tata usaha
pimpinan
terdiri
atas
sejumlah
Subbagian
sesuai
kebutuhan.
4. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan
1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 91A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
Khusus di lingkungan BKKBN,
(1) Setiap kedeputian
terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling
banyak
3
(tiga)
Subdirektorat,
dan
masing-masing
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(2) Kedeputian
yang
menangani
bidang
advokasi,
penggerakan
dan
informasi
terdiri
dari
5
(lima)
Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling
banyak
3
(tiga)
Subdirektorat
dan
masing-masing
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(8) Kedeputian yang menangani bidang pelatihan, penelitian,
dan pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Pusat, masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2
(dua) Bidang dan
1
(satu) Subbagian Tata Usaha dan
masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
5.Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan
1
(satu) Pasal,
yakni Pasal 96A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96A
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Inspektorat dan1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2)
Masing-masing
Inspektorat membawahkan
Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.
(8)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbagian.
/
6. Diantara
aa60
6.Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 ditambahkan 7 (tujuh)
Pasal, yakni
Pasal
105A,
Pasal
105B,
Pasal
105C,
Pasal
105D,
Pasal
105E,
Pasal
105F,
dan
Pasal
105G,
yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105A
Semua unsur
di
lingkungan
LPNK dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
baik dalam
lingkungan maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Pasal 105B
Setiap pimpinan
satuan
organisasi
di
lingkungan
LPNK
wajib
melaksanakan
sistem
pengendalian
intern
di
lingkungan — masing-masing — untuk — mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik.
Pasal 105C
Setiap pimpinan
satuan
organisasi
di lingkungan LPNK
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengkoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 105D
Setiap pimpinan
satuan
organisasi
di
lingkungan LPNK
wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung
jawab pada atasan
masing-masing
serta menyampaikan
laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 105E
Dalam
melaksanakan
tugas,
setiap
pimpinan
satuan
organisasi di lingkungan LPNK wajib melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
£
Pasal
13
- 7
Pasal 10SF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja di lingkungan
LPNK
diatur
oleh
Kepala
LPNK masing-masing
dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Ketentuan Pasal 106 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 106
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK
dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG,
b. Menteri Kesehatan bagi BKKBN dan BPOM,
c.
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS:
d. Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi bagi LAN, ANRI, BKN, dan BPKP,
e.
Menteri
Riset dan Teknologi bagi BSN, BAPETEN,
BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT,
(2)
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang
berkaitan dengan
instansi pemerintah
lainnya
serta
penyelesaian
permasalahan
yang
timbul
dalam
pelaksanaan kebijakan dimaksud.
8. Ketentuan Pasal 112 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (la), serta
ayat
(3)
dihapus,
sehingga
Pasal
112
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 112
(1)
Bagi Kepala LPNK yang berasal dari Pegawai Negeri
diberikan hak keuangan, administrasi, dan
fasilitas-
fasilitas lain jabatan eselon I.a.
(la)
Bagi Kepala LPNK yang berasal bukan dari Pegawai
Negeri
diberikan
hak
keuangan,
administrasi,
dan
fasilitas-fasilitas lain setingkat jabatan eselon La.
(2)
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas LPNK dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(8)
Dihapus.
£
9.
Diantara ..
Ha
“
.
8
9. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 115 disisipkan
1 (satu)
ayat, yakni ayat (la), serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(1)
Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(la)
Khusus Kepala pada:
1. Badan Standardisasi Nasional:
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
3. Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional:
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(2)
Dihapus.
(8)
Dihapus.
10. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 4 (empat)
Pasal, yakni
Pasal
1174,
117B,
117C, dan
117D, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117A
(1)
Pada
saat mulai
berlakunya Peraturan
Presiden
ini,
Perwakilan
Badan
Koordinasi
Keluarga
Berencana
Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai
dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Provinsi
dan
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
52
Tahun
2009
tentang
Perkembangan
Kependudukan
dan
Pembangunan
Keluarga. £
(2) BKKBN .
Kk
LA
-
9.
(2)
BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan
pembinaan
dan
memfasilitasi
terbentuknya
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Provinsi
dan
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Perwakilan
BKKBN
Provinsi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas BKKBN di provinsi.
(4)
Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), untuk tugas pelaksanaan pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di
wilayah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5)
Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN
Provinsi
ditetapkan
oleh
Kepala
BKKBN
setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal 117B
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden
ini, Unit
Pelaksana Teknis Badan
Koordinasi
Keluarga Berencana
Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2005 dan Keputusan
Presiden Nomor
110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Lembaga
»
&
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2005, menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan
tetap
menjalankan
tugas
dan
fungsinya
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan
diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 117C
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2010
tentang
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum
diubah
dan/atau
diganti
dengan
peraturan yang
baru
bersasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 117D
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden
Nomor
62
Tahun
2010
tentang
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Presiden Nomor
103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002,
b.
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002,
Cc.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003,
d.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004,
e.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005,
f.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
LPNK terdiri dari
:
1.
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN,
2.
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI,
3.
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN:
4.
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia disingkat
n
PERPUSNAS,
5.
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN,
L
6. Badan
—
x
-
3.
6.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN,
7.
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN,
8.
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG,
9.
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional disingkat BKKBN:
10. Lembaga
Penerbangan
Antariksa
Nasional
disingkat
LAPAN,
Il. Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
disingkat BPKP)
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI,
13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat
BPPT,
14. Badan
Pengawasan
Obat
dan
Makanan
disingkat
BPOM,
2. Bagian
kelimabelas
diubah,
sehingga keseluruhan
bagian
kelimabelas berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelimabelas
Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Pasal 43
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga berencana.
Pasal 44
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 43, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan
nasional
di
bidang
pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana:
b. penctapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana,
c. pelaksanaan
advokasi
dan
koordinasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana,
Fa
Ea
PRESIDEN
RepusLIK MBONESIA
La.
d. penyelenggaraan
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga berencana:
ce. penyelenggaraan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana,
f.
pembinaan,
pembimbingan,
dan
fasilitasi
di
bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana.
Pasal 45
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelatihan, penclitian, dan pengembangan
di
bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan
keluarga berencana,
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi
umum di lingkungan BKKBN,
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BKKBN:
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN,
dan
e. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang
pengendalian
penduduk
dan
penyelenggaraan
keluarga
berencana.
3.Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan
1
(satu)
Pasal,
yakni Pasal 87A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
Khusus di lingkungan BKKBN:
1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
2. Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian. /
3. Masing-masing
ng
-.
8
-
3. Masing-masing Bagian
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
4. Khusus Bagian yang menangani urusan
tata usaha
pimpinan
terdiri
atas
sejumlah
Subbagian
sesuai
kebutuhan.
4. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan
1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 91A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
Khusus di lingkungan BKKBN,
(1) Setiap kedeputian
terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling
banyak
3
(tiga)
Subdirektorat,
dan
masing-masing
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(2) Kedeputian
yang
menangani
bidang
advokasi,
penggerakan
dan
informasi
terdiri
dari
5
(lima)
Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling
banyak
3
(tiga)
Subdirektorat
dan
masing-masing
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(8) Kedeputian yang menangani bidang pelatihan, penelitian,
dan pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Pusat, masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2
(dua) Bidang dan
1
(satu) Subbagian Tata Usaha dan
masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
5.Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan
1
(satu) Pasal,
yakni Pasal 96A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96A
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Inspektorat dan1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2)
Masing-masing
Inspektorat membawahkan
Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.
(8)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbagian.
/
6. Diantara
aa60
6.Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 ditambahkan 7 (tujuh)
Pasal, yakni
Pasal
105A,
Pasal
105B,
Pasal
105C,
Pasal
105D,
Pasal
105E,
Pasal
105F,
dan
Pasal
105G,
yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105A
Semua unsur
di
lingkungan
LPNK dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
baik dalam
lingkungan maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Pasal 105B
Setiap pimpinan
satuan
organisasi
di
lingkungan
LPNK
wajib
melaksanakan
sistem
pengendalian
intern
di
lingkungan — masing-masing — untuk — mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik.
Pasal 105C
Setiap pimpinan
satuan
organisasi
di lingkungan LPNK
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengkoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 105D
Setiap pimpinan
satuan
organisasi
di
lingkungan LPNK
wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung
jawab pada atasan
masing-masing
serta menyampaikan
laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 105E
Dalam
melaksanakan
tugas,
setiap
pimpinan
satuan
organisasi di lingkungan LPNK wajib melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
£
Pasal
13
- 7
Pasal 10SF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja di lingkungan
LPNK
diatur
oleh
Kepala
LPNK masing-masing
dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Ketentuan Pasal 106 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 106
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK
dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG,
b. Menteri Kesehatan bagi BKKBN dan BPOM,
c.
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS:
d. Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi bagi LAN, ANRI, BKN, dan BPKP,
e.
Menteri
Riset dan Teknologi bagi BSN, BAPETEN,
BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT,
(2)
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang
berkaitan dengan
instansi pemerintah
lainnya
serta
penyelesaian
permasalahan
yang
timbul
dalam
pelaksanaan kebijakan dimaksud.
8. Ketentuan Pasal 112 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (la), serta
ayat
(3)
dihapus,
sehingga
Pasal
112
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 112
(1)
Bagi Kepala LPNK yang berasal dari Pegawai Negeri
diberikan hak keuangan, administrasi, dan
fasilitas-
fasilitas lain jabatan eselon I.a.
(la)
Bagi Kepala LPNK yang berasal bukan dari Pegawai
Negeri
diberikan
hak
keuangan,
administrasi,
dan
fasilitas-fasilitas lain setingkat jabatan eselon La.
(2)
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas LPNK dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(8)
Dihapus.
£
9.
Diantara ..
Ha
“
.
8
9. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 115 disisipkan
1 (satu)
ayat, yakni ayat (la), serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(1)
Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(la)
Khusus Kepala pada:
1. Badan Standardisasi Nasional:
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
3. Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional:
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(2)
Dihapus.
(8)
Dihapus.
10. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 4 (empat)
Pasal, yakni
Pasal
1174,
117B,
117C, dan
117D, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117A
(1)
Pada
saat mulai
berlakunya Peraturan
Presiden
ini,
Perwakilan
Badan
Koordinasi
Keluarga
Berencana
Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai
dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Provinsi
dan
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
52
Tahun
2009
tentang
Perkembangan
Kependudukan
dan
Pembangunan
Keluarga. £
(2) BKKBN .
Kk
LA
-
9.
(2)
BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan
pembinaan
dan
memfasilitasi
terbentuknya
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Provinsi
dan
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Perwakilan
BKKBN
Provinsi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas BKKBN di provinsi.
(4)
Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), untuk tugas pelaksanaan pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di
wilayah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5)
Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN
Provinsi
ditetapkan
oleh
Kepala
BKKBN
setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal 117B
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden
ini, Unit
Pelaksana Teknis Badan
Koordinasi
Keluarga Berencana
Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2005 dan Keputusan
Presiden Nomor
110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Lembaga
»
&
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2005, menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan
tetap
menjalankan
tugas
dan
fungsinya
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan
diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 117C
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2010
tentang
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum
diubah
dan/atau
diganti
dengan
peraturan yang
baru
bersasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 117D
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden
Nomor
62
Tahun
2010
tentang
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.