PASAL I
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan
Lumpur
Sidoarjo
yang
telah
beberapa
kali
diubah
dengan
Peraturan
Presiden:
a. Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
14
Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,
b.
Nomor
40
Tahun
2009
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo:
c. Nomor
68
Tahun
2011
tentang
Perubahan
Ketiga
Atas
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo ():
dan
d.
Nomor 37 Tahun 2012
tentang Perubahan
Keempat Atas
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (),
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15B ayat (lc), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (Sb), dan ayat
(7) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5c) dan ayat (10),
sehingga secara keseluruhan Pasal 15B berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15B
(1)
Wilayah penanganan luapan lumpur
di
luar Peta Area Terdampak
tanggal
22
Maret 2007
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15A
adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring,
Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas meliputi:
a. sebelah
&
Fa N,
Io
k94
Et
a.
sebelahutara
:
tanggul batas Peta Area Terdampak,
b.
sebelahtimur
:
jalan tol ruas Porong - Gempol:
c.
sebelah selatan : Kali Porong, dan
d.
sebelah barat
batas
Desa
Pejarakan
dengan
Kelurahan
Mindi,
(la)
Termasuk wilayah penanganan luapan lumpur di
luar
Peta
Area
Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), beberapa Rukun
Tetangga (RT) di Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan
Mindi yang terdiri atas
RT O1, RT 02, RT 03, dan RT 12 di lingkup
wilayah Rukun Warga (RW) 12, Kelurahan Siring, RT O1 dan RT 02 di
lingkup wilayah RW O1, Kelurahan Jatirejo
serta RT 10, RT 13, dan
RT
15
di lingkup wilayah RW
02,
Kelurahan
Mindi yang terkena
dampak
semburan
lumpur
berupa
amblesan,
retakan
maupun
semburan gas berbahaya sehingga menjadi tidak layak huni.
(1b)
dihapus.
(le)
Termasuk
wilayah
penanganan
luapan
lumpur
di
luar
Peta Area
Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan hasil
kajian Tim Terpadu, meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di
Desa
Besuki,
Kelurahan
Mindi,
Desa
Pamotan,
Kelurahan
Gedang,
Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa
Glagaharum, dan Kelurahan Porong yang terdiri atas:
a.
- RT Ol, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06,
- RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 07, serta
- sehamparan sawah dengan batas-batas meliputi:
1.
sebelahutara
:
batas Desa Glagaharum,
2.
sebelahtimur
:
sawah Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon:
3.
sebelah selatan
:
Kali Porong, dan
4.
sebelahbarat
:
tanggul.
yang ..
29,
yang
terletak
di
Desa Besuki,
Kecamatan
Jabon,
sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran
I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
b.-
RT OI, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup
wilayah RW O1:
-
RT08, RTO9, RT 11, RT 12, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 02:
serta
-
RT 16, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20, dan RT 21 di lingkup wilayah
RW 03,
yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran
II yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
c.
- RT 07 di lingkup wilayah RW 02:
- RT 08, RT 09, dan RT 10 di lingkup wilayah RW 03,
-RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04, dan
- sehamparan tanah terletak di bagian
utara
Desa
dengan batas-
batas meliputi:
1.
sebelahutara
:
batas
Desa
Wunut
dan
jalan
tol
ruas
Malang-Surabaya:
2.
sebelah timur
:
batas Kelurahan Siring,
3.
sebelah selatan
:
pekarangan pabrik: dan
4.
sebelah barat
:
batas wilayah tidak aman.
yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran
III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
d.
- RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan
batas
sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 03:
-
RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04: serta
LI La
MN
5
4
D9. LL
Dp
-
RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 dengan batas sebelah timur
Jalan
Arteri
Porong,
sebelah
barat,
utara,
dan
selatan jalan
permukiman di lingkup wilayah RW 05,
yang
terletak
di
Kelurahan
Gedang,
Kecamatan
Porong,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
e.
- RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 01:
- RTOS, RT 06, dan RT 14 di lingkup RW 02:
- RT 08, RT 09, RT 10, dan RT 11 di lingkup wilayah RW 03:
- RT 12 dan RT 15 di lingkup wilayah RW 04:
-
sehamparan sawah di bagian utara, dengan batas sebelah timur,
barat, utara, dan selatan berupa jalan desa, serta
-
sehamparan
sawah
di
bagian
selatan,
dengan
batas
sebelah
timur, barat, dan utara berupa jalan desa, dan sebelah selatan
berupa jalan tol ruas Surabaya-Malang,
yang
terletak
di
Desa
Ketapang,
Kecamatan
Tanggulangin,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
V
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
f.
-
Sebagian RT 07 dan sebagian RT 08 yang terletak di sebelah
selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah RW 02:
-
sebagian RT
11,
sebagian RT
12, dan sebagian RT 13 yang
terletak di sebelah selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah
RW 03, serta
-
sebagian RT 14 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten
sebagian RT 15 yang terletak di sebelah barat jalan kabupaten
dan
sebagian RT
16 yang
terletak
di
sebelah
selatan jalan
kabupaten di lingkup wilayah RW 04,
yang
5
5
2
29,
.8.
yang
terletak
di
Desa
Gempolsari,
Kecamatan
Tanggulangin,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
VI
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
&
- sebagian RTOS yang terletak
di
sebelah
selatan jalan desa
di
lingkup wilayah RW 02: serta
-
sebagian RT 02 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten
dengan
batas
sebelah
barat: jalan desa sesuai dengan
batas
wilayah tidak aman, sebagian RT 03, sebagian RT 04, RT 05, dan
RT
06, yang
terletak
di
sebelah
selatan jalan
kabupaten
di
lingkup wilayah RW 03,
yang
terletak
di
Desa
Kalitengah,
Kecamatan
Tanggulangin,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
VII
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
h. Sehamparan sawah dengan batas-batas meliputi:
1,
sebelahutara
:
batas desa Gempolsari,
2.
sebelah timur
:
jalan kabupaten dan jalan desa:
3.
sebelah selatan
:
jalan
desa dan
batas
wilayah
Peta
Area
Terdampak tanggal 22 Maret 20075 dan
4.
sebelah barat
:
batas
desa
Renokenongo
dan
tanggul
(wilayah
Peta Area Terdampak
tanggal
22
Maret 2007).
yang terletak di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran VIII yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini:
i.
-
Sehamparan sawah dengan batas-batas meliputi:
1.
sebelah utara
:
bekas rel lori,
2.
sebelahtimur
:
Sungai Ketapang:
3. Sebelah
..
PAEAN
8
"
3
A
Tp,£
3
sebelah selatan
:
batas Desa Pamotan, dan
2.
sebelah barat
:
jalan relokasi arteri Porong, serta
-
Sehamparan
sawah
berbentuk
segitiga
dengan
batas-batas
meliputi:
1,
sebelahutara
:
-
2.
sebelahtimur
:
ruas jalan tol Malang-Surabaya,
3.
sebelah selatan
:
batas Desa Pamotan, dan
4.
sebelah barat
:
batas wilayah tidak aman.
yang terletak di Desa Wunut,
Kecamatan
Porong,
sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran IX yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dan
ji.
Sebagian RT 02
di lingkup wilayah RW O1, dengan batas-batas
meliputi:
1.
sebelahutara
:
batas Kelurahan Mindi,
2.
sebelahtimur
:
batas Kelurahan Mindi,
3.
sebelah selatan
:
saluran irigasi, dan
4.
sebelah barat
:
batas Kelurahan Mindi.
yang terletak di Kelurahan Porong, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran X yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Peta batas wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area
Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
ayat
(la), dan
ayat
(lc)
adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
XI yang merupakan
bagian yang
tidak terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam ..
PEN&
29,
PRESIDEN
REPUSLIK
INDONESIA
9
(8)
— Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ayat
(la),
dan
ayat
(lc),
dilakukan pembelian tanah dan/atau bangunan berdasarkan akta jual
beli
yang
mencantumkan
luas
tanah
dan
lokasi
sesuai
bukti
kepemilikan tanah yang disahkan oleh Pemerintah.
(4)
Jual
beli
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
bersifat
khusus,
sehingga tidak berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden
Nomor
36
Tahun
2005
tentang
Pengadaan Tanah
bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
(5)
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dilakukan
secara
bertahap
dengan skema:
a. sebesar 2075 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2008,
b. sebesar 3096 (tiga puluh persen) pada Tahun Anggaran 2009:
c. sebesar 2046 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2010,
d. pada Tahun Anggaran 2011 dibayarkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undanganj dan
e.
sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.
(Sa)
Pembayaran penanganan masalah
sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(la) dilakukan
secara bertahap
dengan skema:
a.
sebesar 206 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2011: dan
b. sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.
(5b)
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (Ic) dilakukan dengan ketentuan:
a. pembayaran
Yg
N
An
a. pembayaran
bantuan
sosial
dibayarkan
pada Tahun
Anggaran
2012:
b. pembayaran
pembelian
tanah dan bangunan
dilakukan
secara
bertahap dengan skema:
1.
sebesar 2076 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2012,
dan
2.
sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2013.
c. pembayaran
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sc)
Pembayaran
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
untuk
penyelesaian/penuntasan
pembayaran
bantuan
sosial,
pembelian
tanah
dan/atau
bangunan
milik
warga,
serta
pembayaran
atas
penukaran
tanah
dan/atau
bangunan
terkait
fasilitas
umum/sosial/wakaf di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (la), dan ayat (lc), yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (Sa), dan ayat
(Sb),
dapat
dilakukan
pada
tahun
berikutnya
sampai
dengan
pembayaran
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
tersebut
tuntas.
(6)
Dana
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
yang
berupa
bantuan
sosial
serta pembelian
tanah dan bangunan
diterimakan
kepada
pemilik
di wilayah
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
besarannya
dimusyawarahkan
dengan
mempertimbangkan
rasa
keadilan oleh Badan Pelaksana BPLS dengan mengacu pada besaran
yang dibayarkan oleh
PT.
Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(Sa)
Dana
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
yang
berupa
bantuan
sosial
serta pembelian tanah dan bangunan,
diterimakan
kepada pemilik di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (Ia) dan
ayat (lc), dengan besaran mengacu pada besaran yang dibayarkan
pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
@
Tata
By, 2
ip
(7)
Tata laksana pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (Sa), ayat (5b), ayat (Se), ayat
(6), dan ayat (Sa) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana BPLS.
(8)
Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (la), wilayah tidak aman tersebut
dikosongkan
untuk
paling lama
2
(dua)
tahun
demi
keselamatan
masyarakat.
(0)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (ba), berupa:
a.
bantuan kontrak rumah untuk paling lama 2 (dua) tahun:
b.
bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan: dan
ce.
biaya evakuasi.
(9a)
Setelah masa pengosongan paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), selanjutnya dilakukan pembelian tanah dan
bangunan
di
wilayah
tersebut
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
ayat
(4),
ayat
(Sa),
dan
ayat
(Sa),
serta
diberikan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(10)
Penukaran tanah dan/atau bangunan yang berstatus wakaf dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembayaran
'atas
penukaran
tanah
dan/atau
bangunan
dilaksanakan setelah proses penukaran tanah dan/atau bangunan
yang
berstatus
wakaf
telah
diselesaikan
oleh
Nazhir
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf:
b. proses
percepatan
penukaran
tanah
dan/atau
bangunan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
difasilitasi
Kementerian
Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
wakaf.”
Lumpur
Sidoarjo
yang
telah
beberapa
kali
diubah
dengan
Peraturan
Presiden:
a. Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
14
Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,
b.
Nomor
40
Tahun
2009
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo:
c. Nomor
68
Tahun
2011
tentang
Perubahan
Ketiga
Atas
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo ():
dan
d.
Nomor 37 Tahun 2012
tentang Perubahan
Keempat Atas
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (),
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15B ayat (lc), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (Sb), dan ayat
(7) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5c) dan ayat (10),
sehingga secara keseluruhan Pasal 15B berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15B
(1)
Wilayah penanganan luapan lumpur
di
luar Peta Area Terdampak
tanggal
22
Maret 2007
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15A
adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring,
Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas meliputi:
a. sebelah
&
Fa N,
Io
k94
Et
a.
sebelahutara
:
tanggul batas Peta Area Terdampak,
b.
sebelahtimur
:
jalan tol ruas Porong - Gempol:
c.
sebelah selatan : Kali Porong, dan
d.
sebelah barat
batas
Desa
Pejarakan
dengan
Kelurahan
Mindi,
(la)
Termasuk wilayah penanganan luapan lumpur di
luar
Peta
Area
Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), beberapa Rukun
Tetangga (RT) di Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan
Mindi yang terdiri atas
RT O1, RT 02, RT 03, dan RT 12 di lingkup
wilayah Rukun Warga (RW) 12, Kelurahan Siring, RT O1 dan RT 02 di
lingkup wilayah RW O1, Kelurahan Jatirejo
serta RT 10, RT 13, dan
RT
15
di lingkup wilayah RW
02,
Kelurahan
Mindi yang terkena
dampak
semburan
lumpur
berupa
amblesan,
retakan
maupun
semburan gas berbahaya sehingga menjadi tidak layak huni.
(1b)
dihapus.
(le)
Termasuk
wilayah
penanganan
luapan
lumpur
di
luar
Peta Area
Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan hasil
kajian Tim Terpadu, meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di
Desa
Besuki,
Kelurahan
Mindi,
Desa
Pamotan,
Kelurahan
Gedang,
Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa
Glagaharum, dan Kelurahan Porong yang terdiri atas:
a.
- RT Ol, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06,
- RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 07, serta
- sehamparan sawah dengan batas-batas meliputi:
1.
sebelahutara
:
batas Desa Glagaharum,
2.
sebelahtimur
:
sawah Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon:
3.
sebelah selatan
:
Kali Porong, dan
4.
sebelahbarat
:
tanggul.
yang ..
29,
yang
terletak
di
Desa Besuki,
Kecamatan
Jabon,
sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran
I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
b.-
RT OI, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup
wilayah RW O1:
-
RT08, RTO9, RT 11, RT 12, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 02:
serta
-
RT 16, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20, dan RT 21 di lingkup wilayah
RW 03,
yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran
II yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
c.
- RT 07 di lingkup wilayah RW 02:
- RT 08, RT 09, dan RT 10 di lingkup wilayah RW 03,
-RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04, dan
- sehamparan tanah terletak di bagian
utara
Desa
dengan batas-
batas meliputi:
1.
sebelahutara
:
batas
Desa
Wunut
dan
jalan
tol
ruas
Malang-Surabaya:
2.
sebelah timur
:
batas Kelurahan Siring,
3.
sebelah selatan
:
pekarangan pabrik: dan
4.
sebelah barat
:
batas wilayah tidak aman.
yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran
III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
d.
- RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan
batas
sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 03:
-
RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04: serta
LI La
MN
5
4
D9. LL
Dp
-
RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 dengan batas sebelah timur
Jalan
Arteri
Porong,
sebelah
barat,
utara,
dan
selatan jalan
permukiman di lingkup wilayah RW 05,
yang
terletak
di
Kelurahan
Gedang,
Kecamatan
Porong,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
e.
- RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 01:
- RTOS, RT 06, dan RT 14 di lingkup RW 02:
- RT 08, RT 09, RT 10, dan RT 11 di lingkup wilayah RW 03:
- RT 12 dan RT 15 di lingkup wilayah RW 04:
-
sehamparan sawah di bagian utara, dengan batas sebelah timur,
barat, utara, dan selatan berupa jalan desa, serta
-
sehamparan
sawah
di
bagian
selatan,
dengan
batas
sebelah
timur, barat, dan utara berupa jalan desa, dan sebelah selatan
berupa jalan tol ruas Surabaya-Malang,
yang
terletak
di
Desa
Ketapang,
Kecamatan
Tanggulangin,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
V
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
f.
-
Sebagian RT 07 dan sebagian RT 08 yang terletak di sebelah
selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah RW 02:
-
sebagian RT
11,
sebagian RT
12, dan sebagian RT 13 yang
terletak di sebelah selatan jalan kabupaten di lingkup wilayah
RW 03, serta
-
sebagian RT 14 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten
sebagian RT 15 yang terletak di sebelah barat jalan kabupaten
dan
sebagian RT
16 yang
terletak
di
sebelah
selatan jalan
kabupaten di lingkup wilayah RW 04,
yang
5
5
2
29,
.8.
yang
terletak
di
Desa
Gempolsari,
Kecamatan
Tanggulangin,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
VI
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
&
- sebagian RTOS yang terletak
di
sebelah
selatan jalan desa
di
lingkup wilayah RW 02: serta
-
sebagian RT 02 yang terletak di sebelah selatan jalan kabupaten
dengan
batas
sebelah
barat: jalan desa sesuai dengan
batas
wilayah tidak aman, sebagian RT 03, sebagian RT 04, RT 05, dan
RT
06, yang
terletak
di
sebelah
selatan jalan
kabupaten
di
lingkup wilayah RW 03,
yang
terletak
di
Desa
Kalitengah,
Kecamatan
Tanggulangin,
sebagaimana
tergambar
dalam
peta
pada
Lampiran
VII
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,
h. Sehamparan sawah dengan batas-batas meliputi:
1,
sebelahutara
:
batas desa Gempolsari,
2.
sebelah timur
:
jalan kabupaten dan jalan desa:
3.
sebelah selatan
:
jalan
desa dan
batas
wilayah
Peta
Area
Terdampak tanggal 22 Maret 20075 dan
4.
sebelah barat
:
batas
desa
Renokenongo
dan
tanggul
(wilayah
Peta Area Terdampak
tanggal
22
Maret 2007).
yang terletak di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran VIII yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini:
i.
-
Sehamparan sawah dengan batas-batas meliputi:
1.
sebelah utara
:
bekas rel lori,
2.
sebelahtimur
:
Sungai Ketapang:
3. Sebelah
..
PAEAN
8
"
3
A
Tp,£
3
sebelah selatan
:
batas Desa Pamotan, dan
2.
sebelah barat
:
jalan relokasi arteri Porong, serta
-
Sehamparan
sawah
berbentuk
segitiga
dengan
batas-batas
meliputi:
1,
sebelahutara
:
-
2.
sebelahtimur
:
ruas jalan tol Malang-Surabaya,
3.
sebelah selatan
:
batas Desa Pamotan, dan
4.
sebelah barat
:
batas wilayah tidak aman.
yang terletak di Desa Wunut,
Kecamatan
Porong,
sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran IX yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dan
ji.
Sebagian RT 02
di lingkup wilayah RW O1, dengan batas-batas
meliputi:
1.
sebelahutara
:
batas Kelurahan Mindi,
2.
sebelahtimur
:
batas Kelurahan Mindi,
3.
sebelah selatan
:
saluran irigasi, dan
4.
sebelah barat
:
batas Kelurahan Mindi.
yang terletak di Kelurahan Porong, Kecamatan Porong, sebagaimana
tergambar dalam peta pada Lampiran X yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Peta batas wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area
Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
ayat
(la), dan
ayat
(lc)
adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
XI yang merupakan
bagian yang
tidak terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam ..
PEN&
29,
PRESIDEN
REPUSLIK
INDONESIA
9
(8)
— Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ayat
(la),
dan
ayat
(lc),
dilakukan pembelian tanah dan/atau bangunan berdasarkan akta jual
beli
yang
mencantumkan
luas
tanah
dan
lokasi
sesuai
bukti
kepemilikan tanah yang disahkan oleh Pemerintah.
(4)
Jual
beli
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
bersifat
khusus,
sehingga tidak berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden
Nomor
36
Tahun
2005
tentang
Pengadaan Tanah
bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
(5)
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dilakukan
secara
bertahap
dengan skema:
a. sebesar 2075 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2008,
b. sebesar 3096 (tiga puluh persen) pada Tahun Anggaran 2009:
c. sebesar 2046 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2010,
d. pada Tahun Anggaran 2011 dibayarkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undanganj dan
e.
sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.
(Sa)
Pembayaran penanganan masalah
sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(la) dilakukan
secara bertahap
dengan skema:
a.
sebesar 206 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2011: dan
b. sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.
(5b)
Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (Ic) dilakukan dengan ketentuan:
a. pembayaran
Yg
N
An
a. pembayaran
bantuan
sosial
dibayarkan
pada Tahun
Anggaran
2012:
b. pembayaran
pembelian
tanah dan bangunan
dilakukan
secara
bertahap dengan skema:
1.
sebesar 2076 (dua puluh persen) pada Tahun Anggaran 2012,
dan
2.
sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2013.
c. pembayaran
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sc)
Pembayaran
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
untuk
penyelesaian/penuntasan
pembayaran
bantuan
sosial,
pembelian
tanah
dan/atau
bangunan
milik
warga,
serta
pembayaran
atas
penukaran
tanah
dan/atau
bangunan
terkait
fasilitas
umum/sosial/wakaf di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (la), dan ayat (lc), yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (Sa), dan ayat
(Sb),
dapat
dilakukan
pada
tahun
berikutnya
sampai
dengan
pembayaran
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
tersebut
tuntas.
(6)
Dana
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
yang
berupa
bantuan
sosial
serta pembelian
tanah dan bangunan
diterimakan
kepada
pemilik
di wilayah
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
besarannya
dimusyawarahkan
dengan
mempertimbangkan
rasa
keadilan oleh Badan Pelaksana BPLS dengan mengacu pada besaran
yang dibayarkan oleh
PT.
Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(Sa)
Dana
penanganan
masalah
sosial
kemasyarakatan
yang
berupa
bantuan
sosial
serta pembelian tanah dan bangunan,
diterimakan
kepada pemilik di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (Ia) dan
ayat (lc), dengan besaran mengacu pada besaran yang dibayarkan
pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
@
Tata
By, 2
ip
(7)
Tata laksana pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (Sa), ayat (5b), ayat (Se), ayat
(6), dan ayat (Sa) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana BPLS.
(8)
Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (la), wilayah tidak aman tersebut
dikosongkan
untuk
paling lama
2
(dua)
tahun
demi
keselamatan
masyarakat.
(0)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (ba), berupa:
a.
bantuan kontrak rumah untuk paling lama 2 (dua) tahun:
b.
bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan: dan
ce.
biaya evakuasi.
(9a)
Setelah masa pengosongan paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), selanjutnya dilakukan pembelian tanah dan
bangunan
di
wilayah
tersebut
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
ayat
(4),
ayat
(Sa),
dan
ayat
(Sa),
serta
diberikan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(10)
Penukaran tanah dan/atau bangunan yang berstatus wakaf dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembayaran
'atas
penukaran
tanah
dan/atau
bangunan
dilaksanakan setelah proses penukaran tanah dan/atau bangunan
yang
berstatus
wakaf
telah
diselesaikan
oleh
Nazhir
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf:
b. proses
percepatan
penukaran
tanah
dan/atau
bangunan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
difasilitasi
Kementerian
Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
wakaf.”