PASAL 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan an/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 4
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 86 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon