Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Barat sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PASAL 2
Universitas Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3
- 3 -
PASAL 4
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sulawesi Barat;
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , semua pegawai Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
- 4 -
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi