PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2013

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTRIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas,
dan
Fungsi
Kementerian
Negara
serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
1 Kementerian Negara
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 67 Tahun 201PA
b. Nomor .

"Je ,
LO

Jaa
b. Nomor 92 Tahun 2011 ():
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan

PASAL 323

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 323
Susunan
organisasi
eselon
1
Kementerian
Perhubungan
terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal:
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat:
c.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara:
e.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian:
£.
Inspektorat Jenderal:
g Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
h. Badan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Perhubungan:
i.
Staf
Ahli
Bidang
Teknologi,
Energi,
dan
Lingkungan
Perhubungan:
j.
Staf
Ahli
Bidang
Hukum
dan
Reformasi
Birokrasi
Perhubungan:
k. Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan:
IL.
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
dan
m.Staf
Ahli
Bidang
Ekonomi,
Kawasan,
dan
Kemitraan
Perhubungan.
3
2. Ketentuan
.

8
),
3
&,
Fa

2g
2. Ketentuan

PASAL 341

diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 341
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi,
Energi,
dan
Lingkungan
Perhubungan mempunyai
tugas memberikan telaahan
kepada
Menteri
Perhubungan
mengenai
masalah
teknologi, energi, dan lingkungan perhubungan.
(2) Staf
Ahli
Bidang
Hukum
dan
Reformasi
Birokrasi
Perhubungan
mempunyai
tugas memberikan
telaahan
kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah hukum
dan reformasi birokrasi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan mempunyai
tugas
memberikan
telaahan
kepada
Menteri
Perhubungan — mengenai
masalah
— keselamatan
perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Perhubungan mengenai masalah logistik dan multimoda
perhubungan.
(5) Staf Ahli
Bidang Ekonomi,
Kawasan, dan
Kemitraan
Perhubungan
mempunyai tugas memberikan
telaahan
kepada
Menteri
Perhubungan
mengenai
masalah
ekonomi, kawasan, dan kemitraan perhubungan.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
&
Agar .

FE
,
&
Et

55
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.