PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2013

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (, ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (, ),
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (, ),
4.
Keputusan
Presiden
Nomor
103
Tahun
2001
tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi,
dan
Tata
Kerja
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
yang
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013,
/
5. Keputusan

REPUBLIK INDONESIA
5.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon
I Lembaga Pemerintah Non
Departemen
yang
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERUBAHAN
KEDELAPAN
ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR
110
TAHUN
2001
TENTANG
UNIT
ORGANISASI
ESELON
I
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.
Pasal
!
Beberapa
ketentuan
dalam
Keputusan
Presiden Nomor
110
Tahun
2001
tentang
Unit
Organisasi dan
Tugas
Eselon
1
Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang telah beberapa kali
diubah dengan:
a.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002:
b.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002,
C.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003,
d.
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003,
e.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004,
f.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005,
g.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
1
Lembaga Pemerintah Non Kementerian terdiri dari
:
1.
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN:
YA
2. Arsip

-. 3
2.
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI,
3.
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN:
4.
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia disingkat
PERPUSNAS,
5.
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN,
:
6.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN,
7.
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN,
8.
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG,
9.
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional disingkat BKKBN,
10. Lembaga
Penerbangan Antariksa
Nasional
disingkat
LAPAN:
11. Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
disingkat BPKP,
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI:
18. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat
BPPT,
14. Badan
Pengawasan
Obat
dan
Makanan
disingkat
BPOM,
2. Bagian
keempatbelas
diubah,
diantara
Pasal
29
dan 30
disisipkan 20 (dua puluh) Pasal, yakni Pasal 29 A, 29 B, 29
C, 29 D, 29E, 29 F, 29 G, 29 H, 291,29 J, 29 K, 29 L, 29 M,
29 N, 29 O, 29 P, 29 9, 29 R, 29 S, dan 29 T, sehingga
keseluruhan bagian keempatbelas berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempatbelas
Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Paragraf1
Susunan Organisasi

PASAL 28

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Naskah pasal.

PASAL 29

dan 30
disisipkan 20 (dua puluh) Pasal, yakni Pasal 29 A, 29 B, 29
C, 29 D, 29E, 29 F, 29 G, 29 H, 291,29 J, 29 K, 29 L, 29 M,
29 N, 29 O, 29 P, 29 9, 29 R, 29 S, dan 29 T, sehingga
keseluruhan bagian keempatbelas berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempatbelas
Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Paragraf1
Susunan Organisasi
Pasal 28
BKKBN terdiri atas:
a.
Kepala,
b.
Sekretariat Utama,
c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk,
PA
d. Deputi

adoo

Lo.
d. Deputi
Bidang
Keluarga
Berencana
dan
Kesehatan
Reproduksi:
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga,
f.
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi,
&. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan:
dan
h. Inspektorat Utama.
Paragraf2
Kepala
Pasal 29
Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam
menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
Paragraf3
Sekretariat Utama

PASAL 29A

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Sekretariat
Utama
mempunyai
tugas
melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan BKKBN.

PASAL 29B

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 A, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN:
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program
di
lingkungan BKKBN,
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan
BKKBN,
d. pembinaan
dan
penyelenggaraan
organisasi
dan
tata
laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat:
£
e. koordinasi

Pa
$
3
L 3

5.
e. koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan dan bantuan hukum:
f.
penyelenggaraan
pengelolaan
barang
milik/kekayaan
negara, dan
& pelaksanaan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
BKKBN.
Paragraf4
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk

PASAL 29C

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
(1)
Deputi Bidang Pengendalian
Penduduk adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang
pengendalian
penduduk yang
berada
di
bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
pemaduan
dan
sinkronisasi
kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak
mengenai kependudukan
serta
kerjasama pendidikan
kependudukan.
(8)
Deputi Bidang Pengendalian
Penduduk dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 29D

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang
pengendalian penduduk.
Pasal 20 £
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
D,
Deputi
Bidang
Pengendalian
Penduduk
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan
teknis
di
bidang
pengendalian
penduduk,
L
b. pelaksanaan

x

.
6
-
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis di bidang pengendalian
penduduk:
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengendalian penduduk,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pengendalian penduduk:dan
e. pemberian
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di
bidang
pengendalian penduduk.
Paragraf5
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi

PASAL 29F

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
(1) Deputi
Bidang
Keluarga
Berencana
dan
Kesehatan
Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan
fungsi
BKKBN
di
bidang
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi
Bidang
Keluarga
Berencana
dan
Kesehatan
Reproduksi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 29G

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Deputi
Bidang
Keluarga
Berencana
dan
Kesehatan
Reproduksi
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
teknis
di
bidang
keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi.

PASAL 29H

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
G,
Deputi
Bidang
Keluarga
Berencana
dan
Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan
teknis
di
bidang
keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi,
/
b. pelaksanaan


Pa
39,
L
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi:
c. penyusunan norma,
standar, prosedur, dan
kriteria di
bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, dan
e. pemberian
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di bidang
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Paragraf6
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan
Pemberdayaan Keluarga
Pasal 29 I
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan
fungsi
BKKBN
di
bidang
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan
keluarga
yang
berada
di
bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi upaya
pemberian
akses
informasi,
konseling,
pembinaan,
bimbingan,
dan
pemberian
pelayanan
dalam rangka
mewujudkan
keluarga
berkualitas
dan
ketahanan
keluarga.
(8) Deputi Bidang Keluarga
Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga dipimpin oleh Deputi.

PASAL 29J

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Deputi
Bidang
Keluarga
Sejahtera
dan
Pemberdayaan
Keluarga
— mempunyai
tugas
merumuskan
— dan
melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera
dan pemberdayaan keluarga./
Pasal

2”)
$

PASAL 29K

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
J,
Deputi
Bidang
Keluarga
Sejahtera
dan
Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera
dan pemberdayaan keluarga:
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga:
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di
bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, dan
ec. pemberian
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di bidang
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 7
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan dan Informasi
Pasal 29 L
(1) Deputi
Bidang Advokasi,
Penggerakan, dan Informasi
adalah
unsur
pelaksana
sebagian
tugas
dan
fungsi
BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan,
dan
Informasi
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 29M

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Deputi
Bidang
Advokasi,
Penggerakan,
dan
Informasi
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
pengendalian
penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi,
serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Fa2 C

9

PASAL 29N

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29
M,
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan, dan
Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
teknis
di
bidang advokasi
dan
penggerakan
serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis
di bidang advokasi dan
penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga:
c.
penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di
bidang
advokasi
dan
penggerakan
serta
komunikasi,
informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi,
dan
edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga, dan
e. pemberian
bimbingan
teknis
dan
fasilitasi
di
bidang
advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi,
dan
edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga
Paragraf8
Deputi Bidang Pelatihan,
Penelitian, dan Pengembangan
Pasal 29 O
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
adalah
unsur
pelaksana
sebagian
tugas
dan
fungsi
BKKBN
di
bidang
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BKKBN. L
(2) Deputi

Fr
Fay0

(2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 29P

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Deputi
Bidang
Pelatihan,
Penelitian,
dan Pengembangan
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
teknis
di
bidang
pelatihan,
penelitian,
dan
pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan
pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
P,
Deputi
Bidang
Pelatihan,
Penelitian,
dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga,
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga:
c. penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendidikan dan
pelatihan
serta penelitian dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pendidikan
dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga, dan
yA
e. pemberian

Sx

2.
e. pemberian
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di
bidang
pendidikan
dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf9
Inspektorat Utama

PASAL 29R

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 29
Inspektorat
Utama
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKKBN.

PASAL 29T

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Naskah pasal.

PASAL 290

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Naskah pasal.

PASAL 291

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan
fungsi
BKKBN
di
bidang
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan
keluarga
yang
berada
di
bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi upaya
pemberian
akses
informasi,
konseling,
pembinaan,
bimbingan,
dan
pemberian
pelayanan
dalam rangka
mewujudkan
keluarga
berkualitas
dan
ketahanan
keluarga.
(8) Deputi Bidang Keluarga
Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 J
Deputi
Bidang
Keluarga
Sejahtera
dan
Pemberdayaan
Keluarga
— mempunyai
tugas
merumuskan
— dan
melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera
dan pemberdayaan keluarga./
Pasal

2”)
$
Pasal 29 K
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
J,
Deputi
Bidang
Keluarga
Sejahtera
dan
Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera
dan pemberdayaan keluarga:
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga:
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di
bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, dan
ec. pemberian
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di bidang
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 7
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan dan Informasi
Pasal 29 L
(1) Deputi
Bidang Advokasi,
Penggerakan, dan Informasi
adalah
unsur
pelaksana
sebagian
tugas
dan
fungsi
BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan,
dan
Informasi
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 M
Deputi
Bidang
Advokasi,
Penggerakan,
dan
Informasi
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta
komunikasi,
informasi,
dan
edukasi
pengendalian
penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi,
serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Fa2 C

9
Pasal 29 N
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29
M,
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan, dan
Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
teknis
di
bidang advokasi
dan
penggerakan
serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis
di bidang advokasi dan
penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga:
c.
penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di
bidang
advokasi
dan
penggerakan
serta
komunikasi,
informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi,
dan
edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga, dan
e. pemberian
bimbingan
teknis
dan
fasilitasi
di
bidang
advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi,
dan
edukasi
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga
Paragraf8
Deputi Bidang Pelatihan,
Penelitian, dan Pengembangan
Pasal 29 O
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
adalah
unsur
pelaksana
sebagian
tugas
dan
fungsi
BKKBN
di
bidang
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BKKBN. L
(2) Deputi

Fr
Fay0

(2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 P
Deputi
Bidang
Pelatihan,
Penelitian,
dan Pengembangan
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
teknis
di
bidang
pelatihan,
penelitian,
dan
pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan
pemberdayaan keluarga.

PASAL 299

Bagian Keempatbelas - Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
P,
Deputi
Bidang
Pelatihan,
Penelitian,
dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga,
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera
dan
pemberdayaan keluarga:
c. penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendidikan dan
pelatihan
serta penelitian dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga,
d. pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
di
bidang
pendidikan
dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga, dan
yA
e. pemberian

Sx

2.
e. pemberian
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di
bidang
pendidikan
dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan
pengendalian
penduduk,
keluarga
berencana
dan
kesehatan
reproduksi,
serta
keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf9
Inspektorat Utama
Pasal 29 R
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 29
Inspektorat
Utama
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Pasal 29 T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 S, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di
lingkungan BKKBN,
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN
terhadap
kinerja
dan
keuangan
melalui
audit,
reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya:
c.
pelaksanaan
pengawasan
untuk
tujuan
tertentu
atas
penugasan Kepala BKKBN:
d. penyusunan
laporan
hasil pengawasan
di
lingkungan
BKKBN, dan
ec. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
£
Agar

2.19
Agar
setiap
orang — mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.