PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Nomor 4884); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Nomor 4439); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. 7. Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); 8. Peraturan 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat; 9. Peraturan 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 25 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 53);
10. Peraturan 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN NGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.
7. 7. Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); 8. Peraturan 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat; 9. Peraturan 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 25 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 53);
10. Peraturan 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN NGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.