PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2013

TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diangkat
menjadi
Anggota
Kehormatan
dan Anggota
Biasa
pada
Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
PA
(2) Tunjangan
..

AG
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Giberikan
dalam
bentuk
honorarium
sebesar
Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan

PASAL 2

Kepada
Sekretaris Jenderal Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
yang
bertugas
mengelola
administrasi
dan
kerumahtanggaan Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
diberikan
tunjangan jabatan
dalam bentuk honorarium
sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi
Ilmu Pengetahuan Indonesia (, ):
3.
Keputusan
Presiden
Nomor 22 Tahun
1991
tentang
Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Akademi
Ilmu Pengetahuan Indonesia,
MEMUTUSKAN
Menctapkan:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG
TUNJANGAN JABATAN
BAGI
ANGGOTA
KEHORMATAN,
ANGGOTA
BIASA,
DAN
SEKRETARIS
JENDERAL
AKADEMI
ILMU
PENGETAHUAN
INDONESIA.
Pasal 1
(1)
Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diangkat
menjadi
Anggota
Kehormatan
dan Anggota
Biasa
pada
Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
PA
(2) Tunjangan
..

AG
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Giberikan
dalam
bentuk
honorarium
sebesar
Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan
Pasal 2
Kepada
Sekretaris Jenderal Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
yang
bertugas
mengelola
administrasi
dan
kerumahtanggaan Akademi
Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
diberikan
tunjangan jabatan
dalam bentuk honorarium
sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan
Pasal3
(1)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Gan Pasal 2 merupakan bagian dari bantuan pemerintah
sesuai peraturan perundang-undangan
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dan Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Kementerian
Sekretariat"3
Pasal

s
|
ko,

2
segi
Pasal4
Dalam
hal
Anggota
Kehormatan,
Anggota
Biasa,
atau
Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
meninggal dunia, kepada janda/duda “atau anak kandung
dari almarhum/almarhumah diberikan uang duka sebesar Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu)
tahun
sejak
Anggota
Kehormatan,
Anggota
Biasa,
dan
Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
meninggal dunia

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan
Bagi Anggota Kehormatan, Anggota
Biasa, dan Sekretaris
Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL s

|
ko,

2
segi
Pasal4
Dalam
hal
Anggota
Kehormatan,
Anggota
Biasa,
atau
Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
meninggal dunia, kepada janda/duda “atau anak kandung
dari almarhum/almarhumah diberikan uang duka sebesar Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu)
tahun
sejak
Anggota
Kehormatan,
Anggota
Biasa,
dan
Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
meninggal dunia
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan
Bagi Anggota Kehormatan, Anggota
Biasa, dan Sekretaris
Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal6
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. £
Agar

0

5g
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.