Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap
bulan.
(8) Kepada
Ketua
dan
Anggota
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
diberikan
uang
kehormatan setiap bulan.
PASAL 2
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua
:
Rp 23.750.000,00
b. Anggota
1
Rp 20.625.000,00
233
(2)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas
Pemilihan Umum
Provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
1
ayat
(2) adalah sebagai
berikut:
a. Ketua
:
Rp 9.900.000,00
b. Anggota
:
Rp 8.250.000,00
(8)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah
sebagai berikut
:
a. Ketua
:
Rp 14.375.000,00
b. Anggota
:
Rp 12.500.000,00
PASAL 3
(1)
Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum
Provinsi,
serta Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di
luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
ng
PASAL 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 2 ayat (3) tidak berlaku bagi Ketua danAnggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
PASAL 5
(1)Besaran
uang
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum berlaku sejak Peraturan
Presiden ini ditetapkan.
(Besaran
uang
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi berlaku sejak yang
bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
(8/Besaran
uang
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) bagi Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berlaku
sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah
dan janji.
280
2
Sis
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan,
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, baik
secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden
Nomor
15 Tahun 2009
tentang Kedudukan
Keuangan
Bagi
Anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Naskah pasal.
PASAL 118
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2011
tentang
Penyelenggara
Pemilihan Umum,
perlu
menetapkan
Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Provinsi,
dan
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Mengingat
:
1. Pasal
4
ayat
(1) Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang
Nomor
15 Tahun
2011
tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (,
):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
KEDUDUKAN
KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM
PROVINSI,
DAN
DEWAN
KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
Pasal
1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap
bulan.
(8) Kepada
Ketua
dan
Anggota
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
diberikan
uang
kehormatan setiap bulan.
Pasal 2
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua
:
Rp 23.750.000,00
b. Anggota
1
Rp 20.625.000,00
233
(2)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas
Pemilihan Umum
Provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
1
ayat
(2) adalah sebagai
berikut:
a. Ketua
:
Rp 9.900.000,00
b. Anggota
:
Rp 8.250.000,00
(8)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah
sebagai berikut
:
a. Ketua
:
Rp 14.375.000,00
b. Anggota
:
Rp 12.500.000,00
Pasal 3
(1)
Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum
Provinsi,
serta Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di
luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
ng
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 2 ayat (3) tidak berlaku bagi Ketua danAnggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
Pasal 5
(1)Besaran
uang
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum berlaku sejak Peraturan
Presiden ini ditetapkan.
(Besaran
uang
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi berlaku sejak yang
bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
(8/Besaran
uang
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) bagi Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berlaku
sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah
dan janji.
280
2
Sis
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan,
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, baik
secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden
Nomor
15 Tahun 2009
tentang Kedudukan
Keuangan
Bagi
Anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku pada
tanggal
diundangkan
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.