Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan
TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
3. Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerah kabupaten/kota. BAB II … BAB II RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b. pendeportasian besar-besaran; dan/atau
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.
PASAL 3
BAB II RUANG LINGKUP
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
PASAL 4
BAB II RUANG LINGKUP
Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan
PASAL 5
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, dibentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang selanjutnya dalam Peraturan .
PASAL 6
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Tim Koordinasi mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
b. mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
c. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal;
d. melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal.
PASAL 7
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Tim Koordinasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian … Bagian Kedua Susunan Organisasi
PASAL 8
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
(1) Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(2) Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Sekretaris Kabinet;
8. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
9. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Pelaksana …
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem- patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
2. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
4. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 6. Direktur …
6. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
7. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
8. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
9. Deputi Bidang Perlindungan Perempu- an, Kementerian Pemberdayaan Perem- puan dan Perlindungan Anak;
10. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
11. Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia;
12. Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.
(4) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.
PASAL 9
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah. Bagian Ketiga Tata Kerja
PASAL 10
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
(1) Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana …
(2) Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait. Bagian Keempat Kerja Sama
PASAL 11
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait. Bagian Kelima Sekretariat
PASAL 12
BAB III TIM KOORDINASI PEMULANGAN TKI
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi diperbantukan Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi.
(4) Keanggotaan …
(4) Keanggotaan dan tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. BAB IV KOORDINASI PEMULANGAN TKI DI DAERAH
PASAL 13
BAB IV KOORDINASI PEMULANGAN TKI DI DAERAH
(1) Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan TKI di daerah masing-masing.
(2) Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. BAB V PELAPORAN
PASAL 14
BAB V PELAPORAN
Ketua Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB VI … BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
PASAL 15
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan pemulangan TKI. BAB VII PEMBIAYAAN
PASAL 16
BAB VII PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. BAB VIII … BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 17
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami dan anaknya. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd Siswanto Roesyidi