PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2013

BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang selanjutnya dalam Peraturan baga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada usan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

(2) BATAN dipimpin oleh Kepala. Pasal 2…

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;

b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN;

c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;

d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN;

f. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir;

g. pembinaan …

g. pembinaan pendidikan dan pelatihan;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan

i. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
BATAN terdiri atas :

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir;

d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; dan

e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir. Bagian … Bagian Kedua Kepala

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BATAN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi …

a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;

b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN;

d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(5) Khusus Bagian yang menangani pengamanan instalasi nuklir terdiri atas sejumlah Unit sesuai kebutuhan. Bagian … Bagian Keempat Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;

b. pengendalian …

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;

c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;

d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian … Bagian Kelima Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian … Bagian Keenam Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir;

c. pelaksanaan …

c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;

d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BATAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BATAN.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian … Bagian Kedelapan Unsur Pendukung

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BATAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian … Bagian Kesembilan Unit Jaminan Mutu dan Unit Pengamanan Nuklir

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi nuklir dan memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dibentuk Unit Jaminan Mutu.

(2) Unit Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.

(3) Unit Jaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Unit.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi dan/atau bahan nuklir, dibentuk Unit Pengamanan Nuklir.

(2) Unit Pengamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis operasional berada di bawah Kepala Pusat dan secara administratif berada di bawah Kepala Biro yang menangani fungsi pengamanan instalasi nuklir.

(3) Unit Pengamanan Nuklir dipimpin oleh Kepala Unit. Bagian … Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis

PASAL 31

BAB II ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BATAN, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

PASAL 32

BAB II ORGANISASI
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional

PASAL 33

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BATAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III… BAB III TATA KERJA

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam BATAN, serta instansi di luar BATAN sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 35

BAB III TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB III TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 37…

PASAL 37

BAB III TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 38

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 39

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pasal 40…

PASAL 40

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala. BAB V PENDANAAN

PASAL 41

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 42

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BATAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII … BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 44

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 3 Tahun 2013; dan

b. Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir … terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB VIII - 21 -
Pada saat Peraturan :

a. Ketentuan mengenai BATAN sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 3 Tahun 2013; dan

b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BATAN sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 46

BAB VIII - 21 -
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 113 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi