PERPRES NOMOR 47 TAHUN 2013

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KELIMA DI BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Protocol
to
Implement
the
Fifth
Package
of
Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework
.
'Agreement
on
Services
(Protokol
untuk
Melaksanakan
Paket
Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani
pada tanggal 4 Mei 2011 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
/

90

Li
TE