PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2013

BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Bagian Kesatu - Jenis Hewan Peliharaan
(1)
Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan
meliputi jenis Hewan
Peliharaari:
a. Ternak,
b. Hewan Kesayangan: dan/atau
c. Hewan Laboratorium.
(2)
Rincian
Hewan
Peliharaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal

-.

PASAL 3

Bagian Kesatu - Jenis Hewan Peliharaan
(1)
Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati.
(2)
Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati,
Bagian Kedua
Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan

PASAL 4

Bagian Kedua - Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi Daya
Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2)
Penyelenggaraan
Budi
Daya
Hewan
Peliharaan
pada
kawasan
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 harus memenuhi kriteria:
a. ketersediaan air dan pakan,
b. persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan:
€ tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar hewan:
@. kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan kondisi
sosial budaya
masyarakat, dan
€. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan

23
(9)
Ketentuan mengenai
kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
diatur
lebih
lanjut dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 5

Bagian Kedua - Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
Jalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan
lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
di bidang penataan ruang,

PASAL 6

Bagian Kedua - Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
(H
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan suatu lahan
sebagai tempat penggembalaan umum,
(2)
Penetapan
suatu
lahan
sebagai
tempat
penggembalaan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan jika di daerahnya
mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan
budi daya Ternak skala kecil.
(9)
Tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan pakan,
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi
buatan,
£. tempat pelayanan kesehatan hewan, dan/atau
9. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan
dan kesehatan hewan.
(4)
Ketentuan

2G.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tempat
penggembalaan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diatur dengan Peraturan Menteri,
Bagian Ketiga
Pola Budi Daya Hewan Peliharaan

PASAL 7

Bagian Ketiga - Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Pola Budi Daya Hewan Peliharaan meliputi pola budi daya:
a.
intensif:
b.
semi intensif: atau
C.
ekstensif.
(8
Pola budi daya intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan
kesehatan Hewan Peliharaan.
(8)
Pola budi daya semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, diselenggarakan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan hidup dan
kesehatan Hewan Peliharaan,
(9)
Pola budi daya ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diselenggarakan dengan tidak mengelola sebagian besar kebutuhan hidup
Hewan Peliharaan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal

2g

PASAL 8

Bagian Ketiga - Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Budi Daya Hewan Peliharaan dengan pola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, dapat diselenggarakan melalui integrasi dengan usaha lainnya,
(2)
Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dapat dilakukan secara sinergi
dengan usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian,
(8)
Sinergi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), dimaksudkan untuk
memanfaatkan sumber daya yang dihasilkan dari komoditas tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
perikanan,
kehutanan,
dan/atau
industri pertanian
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 9

Bagian Ketiga - Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
Budi Daya Hewan
Peliharaan yang diselenggarakan
secara
terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan
oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang
bergerak dalam budi daya tanaman pangan,
hortikultura,
perkebunan,
perikanan, kehutanani, dan/atau industri pertanian.

PASAL 10

Bagian Ketiga - Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
Budi
Daya
Hewan
Peliharaan secara terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal

PRESIDEN
REPUSLIK
INDONESIA
-8.

PASAL 11

Bagian Ketiga - Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan tertentu, dari
satu
spesies hewan
ke
spesies hewan
lainnya,
Budi Daya Hewan
Peliharaan
harus
diselenggarakan
secara
tersendiri
berdasarkan
spesiesnya.
@)
Ketentuan
lebih
lanjut mengenai penyelenggaran Budi Daya Hewan
Peliharaan
secara
tersendiri
berdasarkan
spesiesnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri,
Bagian Keempat
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan

PASAL 12

Bagian Keempat - Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Setiap warga negara Indonesia perorangan atau korporasi dapat menjadi
penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2)
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki:
a. izin Budi Daya Hewan Peliharaan: atau
b. tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan.
(8)
Iin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan
Peliharaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
diberikan
oleh
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 13

Bagian Keempat - Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat
(2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan
Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu,
@ tin ..

wis
(2)
Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.

PASAL 14

Bagian Keempat - Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya
Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak
di bawah skala
tertentu.
(2)
Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan
Peliharaan.

PASAL 15

Bagian Keempat - Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
skala
Budi
Daya
Hewan
Peliharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 16

Bagian Keempat - Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal

Pasal 17
Penyelenggara Budidaya Hewan Peliharaan untuk keperluan Tentara Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
instansi
kepabeanan,
instansi penelitian dan lembaga pendidikan scrta kepentingan khusus lainnya
harus menerapkan tata cara budi daya yang baik dan memenuhi kebutuhan
khusus untuk setiap jenis Hewan Peliharaan.
Bagian Kelima
Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan

PASAL 18

Bagian Kelima - Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama
dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

PASAL 19

Bagian Kelima - Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kemitraan
dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2)
Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan,
memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan,
Pasal
..,

PASAL 20

Bagian Kelima - Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan:
a.
antar Peternak,
b.
antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan: dan
C.
antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(?)
Kemitraan dapat juga dilakukan antara Perusahaan Peternakan dengan
pemerintah atau pemerintah daerah.
(9)
Kemitraan antar Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan,
pemanfaatan kandang bersama, pemanfaatan fasilitas sarana produksi,
pembiayaan, pemasaran produk, pelayanan Peternakan dan kesehatan
hewan, dan/atau memperjuangkan kepentingan bersama.
(4) Kemitraan antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis
hewan
yang
dibudidayakan,
kerjasama
manajemen
dan
teknis,
penyediaan
sarana
produksi,
pembiayaan dan pemasaran
produk,
dan/atau alih teknologi.
(5)
Kemitraan antara Peternak dengan perusahaan bidang lain sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c,
dilakukan
untuk
memperoleh
kemudahan
sarana
produksi,
pembiayaan,
pengolahan
dan/atau
pemasaran produk.
(6)
Kemitraan
antara Perusahaan
Peternakan dengan pemerintah
atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
untuk memberdayakan Peternak dalam rangka meningkatkan daya saing
usaha Hewan Peliharaan.
Pasal

age

PASAL 21

Bagian Kelima - Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan
dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
a.
jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi
yang dikerjasamakan,
b.
hak dan kewajiban:
&.
penetapan standar mutu,
4d.
harga dasar,
€.
jaminan pemasaran,
f
pembagian keuntungan dan risiko usaha,
&
mekanisme pembayaran:
h,
jangka waktu, dan
i.
penyelesaian perselisihan.
(3)
Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional dan
berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk
tidak tertulis.
BAB III
PERLINDUNGAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PASAL 22

BAB III: PERLINDUNGAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Naskah pasal.

PASAL 33

Undang-
Undang
Nomor
18 Tahun
2009
tentang
Petemakan
dan
Kesehatan
Hewan,
perlu
menetapkan
Peraturan
Presiden
tentang Budi Daya Hewan Peliharaan,
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan
(, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
BUDI
DAYA
HEWAN
PELIHARAAN.

si
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal |
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu
tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan
untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
2.
Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau
seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
3.
Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai
penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya
yang terkait dengan pertanian.
4.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya
fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan,
budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.
5.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau
udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia,
S.
Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai
hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan
biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit
manusia.
7.
Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan
olah raga, kesenangan, dan keindahan.
8,
Peternak

8.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang
melakukan usaha Peternakan,
9.
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala
tertentu.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Budi Daya Hewan Peliharaan.
BABII
PENYELENGGARAAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Bagian Kesatu
Jenis Hewan Peliharaan
Pasal 2
(1)
Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan
meliputi jenis Hewan
Peliharaari:
a. Ternak,
b. Hewan Kesayangan: dan/atau
c. Hewan Laboratorium.
(2)
Rincian
Hewan
Peliharaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal

-.
Pasal 3
(1)
Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati.
(2)
Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati,
Bagian Kedua
Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 4
(1)
Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi Daya
Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2)
Penyelenggaraan
Budi
Daya
Hewan
Peliharaan
pada
kawasan
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 harus memenuhi kriteria:
a. ketersediaan air dan pakan,
b. persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan:
€ tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar hewan:
@. kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan kondisi
sosial budaya
masyarakat, dan
€. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan

23
(9)
Ketentuan mengenai
kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
diatur
lebih
lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)
Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
Jalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan
lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
di bidang penataan ruang,
Pasal 6
(H
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan suatu lahan
sebagai tempat penggembalaan umum,
(2)
Penetapan
suatu
lahan
sebagai
tempat
penggembalaan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan jika di daerahnya
mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan
budi daya Ternak skala kecil.
(9)
Tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan pakan,
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi
buatan,
£. tempat pelayanan kesehatan hewan, dan/atau
9. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan
dan kesehatan hewan.
(4)
Ketentuan

2G.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tempat
penggembalaan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diatur dengan Peraturan Menteri,
Bagian Ketiga
Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 7
(1)
Pola Budi Daya Hewan Peliharaan meliputi pola budi daya:
a.
intensif:
b.
semi intensif: atau
C.
ekstensif.
(8
Pola budi daya intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan
kesehatan Hewan Peliharaan.
(8)
Pola budi daya semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, diselenggarakan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan hidup dan
kesehatan Hewan Peliharaan,
(9)
Pola budi daya ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diselenggarakan dengan tidak mengelola sebagian besar kebutuhan hidup
Hewan Peliharaan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal

2g
Pasal 8
(1)
Budi Daya Hewan Peliharaan dengan pola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, dapat diselenggarakan melalui integrasi dengan usaha lainnya,
(2)
Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dapat dilakukan secara sinergi
dengan usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian,
(8)
Sinergi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), dimaksudkan untuk
memanfaatkan sumber daya yang dihasilkan dari komoditas tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan,
perikanan,
kehutanan,
dan/atau
industri pertanian
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 9
Budi Daya Hewan
Peliharaan yang diselenggarakan
secara
terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan
oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang
bergerak dalam budi daya tanaman pangan,
hortikultura,
perkebunan,
perikanan, kehutanani, dan/atau industri pertanian.
Pasal 10
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
Budi
Daya
Hewan
Peliharaan secara terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal

PRESIDEN
REPUSLIK
INDONESIA
-8.
Pasal 11
(1)
Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan tertentu, dari
satu
spesies hewan
ke
spesies hewan
lainnya,
Budi Daya Hewan
Peliharaan
harus
diselenggarakan
secara
tersendiri
berdasarkan
spesiesnya.
@)
Ketentuan
lebih
lanjut mengenai penyelenggaran Budi Daya Hewan
Peliharaan
secara
tersendiri
berdasarkan
spesiesnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri,
Bagian Keempat
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 12
(1)
Setiap warga negara Indonesia perorangan atau korporasi dapat menjadi
penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2)
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki:
a. izin Budi Daya Hewan Peliharaan: atau
b. tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan.
(8)
Iin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan
Peliharaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
diberikan
oleh
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
(1)
Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat
(2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan
Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu,
@ tin ..

wis
(2)
Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.
Pasal 14
(1)
Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya
Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak
di bawah skala
tertentu.
(2)
Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan
Peliharaan.
Pasal 15
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
skala
Budi
Daya
Hewan
Peliharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 16
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal

Pasal 17
Penyelenggara Budidaya Hewan Peliharaan untuk keperluan Tentara Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
instansi
kepabeanan,
instansi penelitian dan lembaga pendidikan scrta kepentingan khusus lainnya
harus menerapkan tata cara budi daya yang baik dan memenuhi kebutuhan
khusus untuk setiap jenis Hewan Peliharaan.
Bagian Kelima
Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 18
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama
dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pasal 19
(1)
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kemitraan
dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2)
Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan,
memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan,
Pasal
..,

Pasal 20
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan:
a.
antar Peternak,
b.
antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan: dan
C.
antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(?)
Kemitraan dapat juga dilakukan antara Perusahaan Peternakan dengan
pemerintah atau pemerintah daerah.
(9)
Kemitraan antar Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan,
pemanfaatan kandang bersama, pemanfaatan fasilitas sarana produksi,
pembiayaan, pemasaran produk, pelayanan Peternakan dan kesehatan
hewan, dan/atau memperjuangkan kepentingan bersama.
(4) Kemitraan antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis
hewan
yang
dibudidayakan,
kerjasama
manajemen
dan
teknis,
penyediaan
sarana
produksi,
pembiayaan dan pemasaran
produk,
dan/atau alih teknologi.
(5)
Kemitraan antara Peternak dengan perusahaan bidang lain sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c,
dilakukan
untuk
memperoleh
kemudahan
sarana
produksi,
pembiayaan,
pengolahan
dan/atau
pemasaran produk.
(6)
Kemitraan
antara Perusahaan
Peternakan dengan pemerintah
atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
untuk memberdayakan Peternak dalam rangka meningkatkan daya saing
usaha Hewan Peliharaan.
Pasal

age
Pasal 21
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan
dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
a.
jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi
yang dikerjasamakan,
b.
hak dan kewajiban:
&.
penetapan standar mutu,
4d.
harga dasar,
€.
jaminan pemasaran,
f
pembagian keuntungan dan risiko usaha,
&
mekanisme pembayaran:
h,
jangka waktu, dan
i.
penyelesaian perselisihan.
(3)
Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional dan
berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk
tidak tertulis.
BAB III
PERLINDUNGAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 22
(1
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melindungi Budi Daya Hewan Peliharaan dari persaingan usaha tidak
sehat di antara pelaku pasar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Untuk