PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2013

PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INTERNATIONAL ANTI-CORRUPTION ACADEMY AS AN INTERNATIONAL ORGANIZATION (PERSETUJUAN PENDIRIAN AKADEMI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Agreement for the Establishment of the International
Anti-Corruption
Academy
as
an
Intemational
Organization
(Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional sebagai
Organisasi Internasional) yang telah ditandatarigani pada tanggal 2
September 2010
di Wina, Austria yang naskah aslinya dalam
Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis,
Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
terjemahan
Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa
Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.

PASAL 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

3

.
3.