Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
2. Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus. BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
PASAL 2
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
a. tunjangan;
b. rumah negara;
c. fasilitas transportasi;
d. jaminan kesehatan;
e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas; dan
g. uang penghargaan.
PASAL 3
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
- 5 -
PASAL 4
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
(2) Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.
PASAL 5
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas diberikan jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
- 6 -
PASAL 7
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan.
(2) Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.
(3) Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.
(4) Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun : 1 x uang penghargaan.
(5) Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat dan/atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
PASAL 8
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
- 7 -
PASAL 9
BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. BAB III KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 10
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , maka:
1. Peraturan 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 86 Tahun 2010;
2. 2. Peraturan 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 20 Tahun 2011; dan
3. Peraturan 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 87 Tahun 2010; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 11
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan .
PASAL 12
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 13