Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan eri Tulungagung diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pasal 2 …
PASAL 2
Pada saat Peraturan , semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
PASAL 3
Pada saat Peraturan , semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung yang tidak bertentangan dengan Peraturan an diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 5 …
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan - undangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 120 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi