PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2013

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan eri Pontianak diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

(2) Institut Agama Islam Negeri Pontianak merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pasal 2 …

PASAL 2

Pada saat Peraturan , semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

PASAL 3

Pada saat Peraturan , semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak yang tidak bertentangan dengan Peraturan an diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 5 …

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan - undangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 123 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi