Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL II
Naskah pasal.
PASAL 1
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas,
dan
Fungsi
Kementerian
Negara
serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
1 Kementerian Negara
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 67 Tahun 2010,
b. Nomor 92 Tahun 2011 (),"4
c. Nomor .
f
FS
»
.&
Ea
“3
c. Nomor 38 Tahun 2013 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
PASAL 614
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 614
Susunan organisasi eselon
1 Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian,
b. Deputi
Bidang
Reformasi
Birokrasi,
Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan,
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana,
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur,
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik,
f.
Staf Ahli Bidang Hukum,
&. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik:
h. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan
Kelembagaan:
i.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan
j-
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
2. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 617
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
reformasi
birokrasi,
akuntabilitas
aparatur,
dan
pengawasan.
an
3. Ketentuan .
ztbk
&
2
9,
L£
na
3. Ketentuan
PASAL 618
diubah
sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 617, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
reformasi
birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan:
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan
di bidang reformasi
birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan:
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang
masalah atau kegiatan
di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan: dan
d. pelaksanaan
tugas
lain yang
diberikan
oleh
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
4. Ketentuan
PASAL 619
diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 619
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai
tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
kelembagaan
dan
ketatalaksanaanTama
5. Ketentuan .
u
5.
5. Ketentuan
PASAL 620
diubah
sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 619, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan
dan ketatalaksanaan pemerintahan,
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan
dan ketatalaksanaan pemerintahan,
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang
masalah
atau
kegiatan
di
bidang
kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintahan: dan
d. pelaksanaan
tugas
lain yang
diberikan
oleh
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
6. Ketentuan Pasal 623 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 624 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 625 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 626 dihapus.
"3
10. Ketentuan
5
PT
&
2
ne
10.Ketentuan
PASAL 629
diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 629
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
telahaan
kepada
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
mengenai
masalah
hukum.
(2)Staf Ahli Bidang Kebijakan
Publik mempunyai tugas
memberikan
telahaan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
mengenai
masalah kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan
:
Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi
mengenai
masalah
komunikasi
strategis dan hubungan kelembagaan.
(4)Stat Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi
Daerah
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah.
(5)Staf Ahli Bidang Budaya
Kerja Aparatur mempunyai
tugas
memberikan
telahan
kepada
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
3.
Agar .
8 kk
E
2
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.