Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan
bertanggung jawab
kepada
Presiden
melalui
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) LAN dipimpin oleh seorang Kepala.
PASAL 2
LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI
NEGARA.
Pa
BAB.
2
&
4
“25
BABI
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan
bertanggung jawab
kepada
Presiden
melalui
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) LAN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di
bidang administrasi negara:
b.pengkajian
administrasi
negara
di
bidang
kebijakan
reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah,
sistem
administrasi
negara,
dan
hukum
administrasi
negara,
c. pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata
pemerintahan, pelayanan publik,
serta kelembagaan dan
sumber daya aparatur,1
d. pemberian .
»
53
ka
tg
d. pemberian
fasilitasi
dan
pembinaan
terhadap
kegiatan
instansi Pemerintah di bidang administrasi negara,
e. pembinaan,
penjaminan
mutu,
dan
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara:
f.
pembinaan
jabatan
fungsional
tertentu
yang
menjadi
kewenangan
LAN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
g. pengembangan kapasitas administrasi negara: dan
h.pembinaan dan
penyelenggaraan
dukungan
administrasi
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LAN dikoordinasikan oleh menteri
yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
LAN terdiri atas:
a. Kepala,
b. Sekretariat Utamaj
£ ik
Fa
PResiDEn
Repustik INDONESIA
na
c.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan,
d. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, dan
e. Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1)Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan
LAN.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN:
2.
b. koordinasi .
8
.
&?
SS
b. koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan
di
lingkungan LAN,
c. pembinaan
dan
pemberian dukungan
administrasi yang
meliputi
— ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan
LAN,
d. pembinaan
dan
penyelenggaraan
organisasi
dan
tata
laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat,
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan
dan bantuan hukum,
f£.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan
negara, dan
8.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kajian Kebijakan
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan
yang
berada
di bawah dan
bertanggung jawab kepada
Kepala.
F3
(2) Deputi .
oo
SG
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
Deputi
Bidang
Kajian
Kebijakan
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
di
bidang
pengkajian reformasi administrasi, sistem administrasi negara
dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi
daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kajian Kebijakan menyelenggarakan
fungsi:
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan
dan
evaluasi
kebijakan
di
bidang
pengkajian
reformasi
administrasi,
sistem
administrasi
negara
dan
hukum
administrasi
negara,
desentralisasi
dan otonomi
daerah,
serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan,
b. memberikan
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di
bidang
pengkajian
dan
pelaksanaan
kebijakan
reformasi
administrasi,
sistem
administrasi
negara
dan
hukum
administrasi
negara,
desentralisasi dan
otonomi daerah,
serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan terdiri atas paling banyak
4 (empat) Pusat. 1
(2) Pusat .
Ta
St
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat yang menangani fungsi kajian, dan
b. Pusat yang menangani fungsi pembinaan
(8) Pusat yang menangani fungsi kajian terdiri atas
1
(satu)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok
jabatan fungsional.
(4) Pusat yang menangani fungsi pembinaan terdiri atas:
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan,
b. paling banyak3 (tiga) Bidang: dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri
atas 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang
pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin
oleh Deputi. /
Pasal .
Ta
2
&,
hi
T
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan
di bidang
pendidikan
dan
pelatihan
sumber
daya
aparatur,
serta
pembinaan jabatan fungsional widyaiswara.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan
dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan
fungsional widyaiswara:
b. memberikan
bimbingan
teknis dan
fasilitasi
di
bidang
pendidikan
dan
pelatihan sumber
daya
aparatur,
serta
pembinaan jabatan fungsional widyaiswara: dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan,
b. paling banyak 3 (tiga) Bidang: dan
c. kelompokjabatan fungsional. 1
(3) Bagian .
Et
95
(8) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
atas 2 (dua) Subbidang.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara
(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi
administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
pengembangan
inovasi
administrasi
negara
di
bidang
tata
pemerintahan,
pelayanan
publik,
serta
kelembagaan
dan
sumber
daya
aparatur.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
20,
Deputi
Bidang
Inovasi
Administrasi
Negara
menyelenggarakan fungsi:L
a. merumuskan .
Fa
3
8
&
“NOT
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan
dan
evaluasi
kebijakan
inovasi
administrasi
negara
di
bidang
tata
pemerintahan,
pelayanan
publik,
serta
kelembagaan dan sumber daya aparatur,
b. memberikan
bimbingan
teknis
dan
fasilitasi
inovasi
administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan
publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparaturj dan
c. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara
(1) Deputi Bidang
Inovasi
Administrasi
Negara
terdiri
atas
paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi:
dan
b. Pusat
yang
menangani
fungsi
promosi
inovasi
dan
pengembangan kapasitas.
(8) Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi terdiri
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan kelompok jabatan fungsional.
(#)Pusat
yang
menangani
fungsi
promosi
inovasi
dan
pengembangan kapasitas terdiri atas
1 (satu) Bagian yang
7
menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak3 (tiga)
Bidang.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
£
(6) Bidang
ix
Ek
Ayi
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2
(dua) Subbidang
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
(1)Di lingkungan LAN
dibentuk
Inspektorat
sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah
unsur pengawasan intern LAN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(8) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan
intern di lingkungan LAN.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern:
b. pelaksanaan
pengawasan
intern
terhadap
kinerja
dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya:
C. pelaksanaan
pengawasan
untuk
tujuan
tertentu
atas
penugasan Kepala,
£
d. penyusunan .
|
“To.
d. penyusunan laporan hasil pengawasan, dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal
18, dan Pasal 22, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris
Utama.
(8) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (1)
terdiri atas:
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan:
b. paling banyak 4 (empat) Bidang: dan
c. kelompok jabatan fungsional.3
(2) Bagian .