Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Badan
Kepegawaian
Negara
yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini
disebut
BKN
adalah
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
berada
di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang
membidangi
— urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
PASAL 2
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen
kepegawaian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
Dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan
penetapan
kebijakan
teknis
di
bidang
manajemen kepegawaian,7G
b. penyelenggaraan .
Si
k94
Sa
b. penyelenggaraan pengadaan,
mutasi, pemberhentian dan
pensiun,
serta
status dan
kedudukan hukum
Pegawai
Negeri Sipil,
c. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan
mantan Pejabat Negara,
d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian
e. penyelenggaraan
pengawasan
— dan — pengendalian
pelaksanaan manajemen kepegawaian,
f.
penyelenggaraan
pemetaan
potensi
dan
penilaian
kompetensi Pegawai Negeri Sipil:
& penyelenggaraan
dan
pengembangan
sistem
rekrutmen
Pegawai Negeri Sipil
h. penelitan
dan
pengembangan
di
bidang
manajemen
kepegawaian
i.
pelaksanaan bantuan hukum,
j.
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
manajemen kepegawaian:
k. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN: dan
1.
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
PASAL 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BKN dikoordinasikan oleh menteri
yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3
BAB .
PKN
tk
Et
2g
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BKN terdiri atas:
a.
Kepala,
b. Wakil Kepala
c.
Sekretariat Utama,
d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian:
e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian,
f.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, dan
8. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Wakil
Kepala mempunyai
tugas membantu
Kepala dalam
melaksanakan tugas dan"
Bagian .
»
2
Ea
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
BKN.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN:
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di
lingkungan BKN:
C- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan
BKN,
d.pembinaan
dan
penyelenggaraan
organisasi
dan
tata
laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat:
€. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan
negara, dan
4
f. pelaksanaan .
»
.&
Ea
presiben
REPUBLNA INBONEsIA
“Ga
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.
(8) Bagian terdiri paling banyak3 (tiga) Subbagian.
(Khusus
Bagian
yang
menangani
fungsi
perencanaan,
kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang
pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Deputi
Bidang
Pembinaan
Manajemen
Kepegawaian
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
Deputi
Bidang
Pembinaan
Manajemen
Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja,
jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan
fungsional yang menjadi“Tn BKN.
Pasal .
ar
“
Se
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a penyusunan
dan penetapan
kebijakan
teknis
di
bidang
pembinaan
kinerja, jabatan
karier,
kompensasi
Pegawai
Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan
BKN,
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja,
jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan
fungsional yang menjadi kewenangan BKN:
C. koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan:
d. pemberian
bimbingan
teknis
dan
fasilitasi
di
bidang
pembinaan
kinerja, jabatan
karier, kompensasi Pegawai
Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan
BKN,
€. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya: dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
terdiri
atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok
jabatan
fungsional
dan
Subbagian
yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat
terdiri atas
paling banyak 3
(tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
£
(3) Subdirektorat .
»
8
Dgn
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana
sebagian
tugas
dan
fungsi
BKN
di
bidang
mutasi
kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
Deputi
Bidang
Mutasi
Kepegawaian
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan,
penetapan,
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian
dan pensiun,
status dan kedudukan hukum
Pegawai Negeri
Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat
Negara.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
17,
Deputi
Bidang
Mutasi
Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan
teknis
di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan
kedudukan hukum Pegawai2 Sipil: b. pelaksanaan
.
nga
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi,
pemberhentian dan pensiun,
serta status dan kedudukan
hukum Pegawai Negeri Sipil:
c. perumusan
pertimbangan
teknis perencanaan
di bidang
pengadaan,
mutasi,
pemberhentian
dan
pensiun,
serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil:
d. pelaksanaan
administrasi
pensiun
Pejabat
Negara
dan
mantan Pejabat Negara
e. pemberian
bimbingan
teknis
dan
fasilitasi
di
bidang
pengadaan,
mutasi,
pemberhentian
dan
pensiun,
serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil:
f.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya, dan
&- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3
(tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok
jabatan
fungsional
dan
Subbagian
yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri
atas paling banyak 3 (tiga)“2
Bagian .
PN
s3
T,Lot:
Sya
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem
informasi
kepegawaian,
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan
teknis
di bidang sistem
informasi manajemen
kepegawaian.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
21,
Deputi
Bidang
Sistem
Informasi
Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a penyusunan dan penetapan kebijakan
teknis
di bidang
Sistem informasi manajemen kepegawaian:
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian,
€. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem
informasi manajemenKa
d. pelaksanaan .
#
1
k"
Hat
4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya: dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling
banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas
kelompok
jabatan
fungsional
dan
Subbagian
yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri
atas paling banyak 8 (tiga) Seksi
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur
pelaksana
sebagian
tugas dan
fungsi BKN
di bidang
pengawasan dan pengendalian, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh
Deputi.
'a
Pasal .
23.
“El
2
REPUBLIK INDONESIA
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Deputi Bidang Pengawasan
dan
Pengendalian mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan
teknis pengawasan dan pengendalian
di bidang
mutasi
kepegawaian,
kode
etik
dan
disiplin,
formasi,
kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan
fungsional tertentu.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
25,
Deputi
Bidang Pengawasan
dan
Pengendalian
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengawasan
dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik
dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai
Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu:
b. pelaksanaan
kebijakan
teknis
pengawasan
dan
pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan
isiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri
Sipil, serta jabatan fungsional tertentu:
€. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan
pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan
isiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri
Sipil, serta jabatan fungsional tertentu:
&. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya: dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.