Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Z
1. Industri
2
S5
aa
1.
Industri Pertahanan adalah
industri nasional yang terdiri
atas badan useha milik negara dan badan usaha milik
swasta
baik
secara
sendiri
maupun
berkelompok
yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya
menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa
pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan
strategis
di
bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta
keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.
Komite
Kebijakan
Industri
Pertahanan
yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk
mengoordinasikan
kebijakan
nasional
dalam
perencanaan,
perumusan,
pelaksanaan,
pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
KKIP
berkedudukan
di
ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan (, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
ORGANISASI,
TATA
KERJA, DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI
PERTAHANAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Z
1. Industri
2
S5
aa
1.
Industri Pertahanan adalah
industri nasional yang terdiri
atas badan useha milik negara dan badan usaha milik
swasta
baik
secara
sendiri
maupun
berkelompok
yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya
menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa
pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan
strategis
di
bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta
keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.
Komite
Kebijakan
Industri
Pertahanan
yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk
mengoordinasikan
kebijakan
nasional
dalam
perencanaan,
perumusan,
pelaksanaan,
pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 2
KKIP
berkedudukan
di
ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Pasal 3
KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi
kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri
2S
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di
bidang Industri Pertahanan,
b. menyusun
dan
membentuk
rencana
induk
Industri
Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang:
c.
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan
nasional Industri Pertahanan,
d.
menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan:
e.
mengoordinasikan
kerjasama
luar
negeri
dalam
rangka
memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan,
£
melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri
Pertahanan,
&.
menetapkan standar Industri Pertahanan,
h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan
Industri Pertahanan,
i.
merumuskan
mekanisme
penjualan
dan
pembelian
Alat
Peralatan
Pertahanan
dan
Keamanan
hasil
Industri
Pertahanan ke dan dari luar negeri, dan
j.
melaksanakan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
BAB III
ORGANISASI
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI
(1) Ketua KKIP adalah Presiden.PA
.
(2) Ketua
3)
(2) Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(8) Wakil.
Ketua
Harian
KKIP
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
(4) Keanggotaan KKIP terdiri atas:
.
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan,
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara,
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian:
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi,
€.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan,
£.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika,
&.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan:
h.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
i.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri:
ji.
Panglima Tentara Nasional Indonesia: dan
k.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP,
Ketua KKIP mengangkat Sekretaris
KKIP.
L
(2) Sekretaris
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
-5.-
(2) Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua
KKIP.
(8) Sekretaris
KKIP
mempunyai
tugas
merencanakan,
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
mengawasi
pelaksanaan kegiatan operasional KIP.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI
(1) Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP
dalam
mengoordinasikan
kebijakan
nasional
dalam
hal
perencanaan,
perumusan,
pelaksanaan,
pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
@) Ketua
Harian
KKIP
dalam
mengoordinasikan
kebijakan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
Tim Ahli dan Tim Pelaksana.
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2)
mempunyai tugas memberikan saran dan masukan dalam
perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada
Sekretaris KIP.
(2) Tim Ahli beranggotakan pegawai
negeri dan/atau bukan
pegawai
negeri
yang
keahliannya
diperlukan
untuk
mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
(8) Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana./
@) Tim
3
k04
-.-
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri
atas bidang-bidang dan perangkatnya.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI
(d) Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang
|
KKIP
b.
mengoordinasikan
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan KKIP, dan
c.
melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Ketua Harian
KKIP melalui Sekretaris KKIP.
() Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural,
memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya sctinggi-
tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia.
(8) Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau
bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI
(1) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), terdiri atas:
a.
bidang
perencanaan,
mempunyai
tugas merumuskan
rencana
induk
Industri
Pertahanan
dan
pemenuhan
kebutuhan, /
b.
bidang
-
Tita
b.
bidang
alih
teknologi
dan
ofset,
mempunyai
tugas
memaksimalkan
alih
teknologi
dan
ofset
melalui
mekanisme
penjualan
dan
pembelian
Alat
Peralatan
Pertahanan dan Keamanan dalam rangka memajukan
dan mengembangkan Industri Pertahananj
c.
bidang
penelitian,
pengembangan,
dan rekayasa dan
standardisasi, mempunyai tugas mengoordinasikan dan
menyinergikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
rekayasa dan menetapkan standardisasi Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan,
d.
bidang kerjasama dan pemasaran, mempunyai
tugas
merumuskan
dan
mengoordinasikan
kebijakan
kerjasama dan pemasaran dalam dan luar negeri dalam
rangka
memajukan
dan
mengembangkan
Industri
Pertahanan,
e.
bidang pendanaan dan pembiayaan, mempunyai tugas
merumuskan
dan
mengoordinasikan
kebijakan
yang
berkaitan
dengan
pendanaan
dan/atau
pembiayaan
dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri
Pertahanan,
dan
£
bidang hukum dan perundang-undangan, mempunyai
tugas
untuk
menyusun,
menyinkronisasikan,
dan
mengharmonisasikan
peraturan
perundang-undangan
dan
perjanjian,
serta menyelesaikan masalah hukum
sehubungan dengan tugas KIP.
(2) Setiap
bidang
diketuai
oleh
ketua
bidang yang bukan
merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan
dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan
struktural eselon Ib.7
-.
8.
(8) Ketua bidang dan perangkatnya terdiri atas pegawai negeri
dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI
Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota
Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana,
serta Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan
Ketua Harian KKIP.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI
Dalam
menyelenggarakan
fungsi,
tugas
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu
oleh Sekretariat.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI
(1) Sekretariat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
14
dilaksanakan
oleh
unit kerja yang membidangi urusan
teknologi
dan
industri
pertahanan
pada
Kementerian
Pertahanan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat
secara ex Officio oleh direktur yang membidangi urusan
teknologi
dan
industri
pertahanan
pada
Kementerian
Pertahanan.
(8) Sekretariat menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan
administrasidan teknisPan
&
2
Gt
(4) Dalam
menyelenggarakan
fungsi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Sekretariat mempunyai tugas:
a.
menyiapkan
bahan
perumusan
bidang
perencanaan,
program, dan anggaran.
b.
menyiapkan
bahan
perumusan
bidang
materi
dan
evaluasi.
c.
menyiapkan bahan perumusan bidang persidangan dan
publikasi.
d. melaksanakan
tata
laksana
— kerumahtanggaan
Sekretariat.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 16
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, KKIP
wajib
menerapkan
koordinasi,
integrasi,
sinergi
dan
sinkronisasi, baik ke dalam maupun ke luar.
PASAL 17
BAB IV: TATA KERJA
(1) Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila dipandang perlu.
(2) Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP
kepada Ketua Harian KKIP.
(9) Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri
oleh anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris
Kabinet, dan/atau pihakBsdipandang perlu.
PASAL 18
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 18
Ketua Harian KKIP melaporkan
hasil pelaksanaan tugas dan
hasil pelaksanaan Sidang KKIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) kepada Ketua KKIP.
PASAL 19
BAB IV: TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KKIP diatjr dengan
Peraturan Ketua Harian KKIP.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 20
BAB V: PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
KKIP
dibebankan
pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
pada
anggaran
Kementerian
Pertahanan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan
Presiden Nomor 42
tahun 2010 tentang Komite
Kebijakan
Industri Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulaiy pada tanggal diundangkan.
ui
e
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.