PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2013

PENGESAHAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND ELECTROCAL ASSISTANCE (STATUTA INSTITUT INTERNASIONAL UNTUK DEMOKRASI DAN PERBANTUAN PEMILIHAN UMUM)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 1995 di Stockholm, Swedia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Statuta dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Statuta dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 14