PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2013

BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2013:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang selanjutnya disebut REDD+ adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.

2. Kerangka pengaman adalah sekumpulan kriteria dan indikator untuk memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial, dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup.

3. 3. Program REDD+ adalah upaya yang dilakukan melalui serangkaian proyek dan/atau kegiatan untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.

4. Proyek REDD+ adalah satu atau lebih kegiatan yang dikelola oleh satu unit kerja tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.

5. Kegiatan REDD+ adalah satu kegiatan yang dikelola oleh suatu subyek hukum tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.

6. Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi

GRK adalah lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada jangka waktu tertentu.

7. GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

8. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.

9. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu.

10. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

11. Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.

12. Pemerintah…

12. Pemerintah adalah kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

13. Instrumen Pendanaan adalah instrumen pengelolaan pendanaan yang dibentuk Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut bertujuan untuk:

a. menurunkan emisi dari deforestasi;

b. menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut;

c. memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management), dan/atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan yang rusak; dan

d. memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat. BAB BAB II KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Badan Pengelola REDD+ Paragraf 1 Pembentukan dan Kedudukan

PASAL 3

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Peraturan unan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.

(2) Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(3) Badan Pengelola REDD+ dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Republik Indonesia. Paragraf 2 Tugas dan Fungsi

PASAL 4

BAB II KELEMBAGAAN
Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.

PASAL 5

BAB II KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia;

b. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan;

c. c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional;

d. Penyiapan dan pengoordinasian instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak- pihak yang menjalankan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+;

g. Peningkatan kapabilitas dan kapasitas di kementerian/lembaga, mitra pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam pelaksanaan REDD+;

h. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam fora internasional; i. Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+; j. Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait dengan pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+; l. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+;

m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Presiden. Paragraf 3 Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Badan Pengelola REDD+ terdiri atas:

a. Kepala;

b. 4 (empat) Deputi; dan

c. Tenaga Profesional.

(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Badan Pengelola REDD+.

(3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang.

(4) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Kepala Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus atau Gugus Tugas untuk penanganan masalah tertentu.

PASAL 7

BAB II KELEMBAGAAN
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ dengan memperhatikan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. Paragraf 4 Sekretariat

PASAL 8

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan Pengelola REDD+, dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola REDD+.

(2) Sekretariat…

(2) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.

(3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana program pengembangan kelembagaan dan anggaran;

b. Pengelolaan keuangan untuk operasional Badan Pengelola REDD+;

c. Pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga;

d. Tata laksana administrasi.

(5) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Bagian.

(6) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) paling banyak terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian.

PASAL 9

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ adalah jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB II KELEMBAGAAN
Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+. Paragraf 5 Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 11

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh EDD+.

(3) Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.

PASAL 12

BAB II KELEMBAGAAN
Deputi dan tenaga profesional di lingkungan Badan Pengelola REDD+ dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 13

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan Badan REDD+ tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola REDD+ diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.

PASAL 14

BAB II KELEMBAGAAN
- 11 -

PASAL 15

BAB II KELEMBAGAAN
Pegawai Badan Pengelola REDD+ yang bukan Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Paragraf 6 Hak Keuangan dan Fasilitas

PASAL 16

BAB II KELEMBAGAAN
Kepala Badan Pengelola REDD+ diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri.

PASAL 17

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.

(2) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.

(3) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.

(4) (4) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.

(5) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa. Paragraf 7 Tata Kerja

PASAL 18

BAB II KELEMBAGAAN
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja Badan Pengelola REDD+ dengan Kementerian /Lembaga, Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan lainnya, diatur oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.

PASAL 19

BAB II KELEMBAGAAN
Kepala Badan Pengelola REDD+ menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada -waktu apabila diperlukan. Bagian Kedua Komite Pemangku Kepentingan

PASAL 20

BAB II KELEMBAGAAN
Dalam rangka melembagakan pelibatan para pemangku kepentingan, dibentuk Komite Pemangku Kepentingan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola REDD+.

PASAL 21

BAB II KELEMBAGAAN
- 13 -

PASAL 22

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. lingkungan hidup;

b. pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat adat;

c. pemberdayaan perempuan;

d. peran swasta dalam pembangunan;

e. tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan f. ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.

(3) Anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai Badan Pengelola REDD+. Bagian Ketiga Perangkat Kelembagaan REDD+

PASAL 23

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, Kepala Badan Pengelola REDD+ membentuk instrumen pendanaan REDD+ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+;

(3) Ketentuan…

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.

PASAL 24

BAB II KELEMBAGAAN
(1) Pengukuran penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ akan dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana program, proyek atau kegiatan REDD+ berdasarkan koordinasi Badan Pengelola REDD+.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ yang ditetapkan oleh Badan Pengelola REDD+.

(3) Pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilakukan Badan Pengelola REDD+ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk diverifikasi.

(4) Proses verifikasi penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BAB III PENDANAAN

PASAL 25

BAB III PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV… BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 26

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala Badan Pengelola REDD+ bertanggungjawab untuk melengkapi organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen, pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai dengan kebutuhan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 27

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 5 tahun 2013 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+.

(2) Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+ secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 149 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi